Pemberian Remisi kepada Napi oleh Gubernur Olly Dondokambey di Lapas Kelas IIA Manado

Gubernur Olly Dondokambey sebagai Inspektur Upcara di Lapas Kelas IIA Manado
Gubernur Olly Dondokambey sebagai Inspektur Upacara di Lapas Kelas IIA Manado

Sulut, sulutexpress – Gubernur Olly Dondokambey hari ini juga menghadiri upacara bendera untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-71 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/08) dan bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur memberikan remisi umum kepada narapidana (napi) dan anak pidana yang di tandai dengan penyerahan Keputusan Kemenkumham RI tentang Pemberian Remisi umum 17 Agustus 2016 kepada 1202 napi yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Provinsi Sulut.Selain pemberian remisi, Gubernur Sulut juga memberikan bantuan berupa uang jalan kepada sejumlah narapidan yang telah selesai menjalani masa hukumannya (bebas).

Pemberian Remisi dan bantuan uang jalan oleh Gubernur Olly Dondokambey kepada napi
Pemberian Remisi dan bantuan uang jalan oleh Gubernur Olly Dondokambey kepada napi

Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan sambutan tertulis dari Menkumham Yasona H Laoly. Gubernur mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).

Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Selain itu melalui pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat.

Foto Bersama di Lapas Kelas IIA Manado
Foto Bersama di Lapas Kelas IIA Manado

Percepatan kembalinya napi dalwmckehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas gubungan antara napi dan keluarga. Karena, bagaimanapun seorang napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.

Napi mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, segingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab uang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan, jelas Laoly seperti di turutkan Olly Dondokambey.

Turut hadir Wagub Drs Steven Kandouw, Unsur Forkopimda Sulut serta para pejabat lingkup Kemenkumham Sulut dan Pemprov Sulut. (Onal/tim)

 1,219 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *