Kepala BKPM: Masih Ada Kabupaten Kota Yang Belum Menyerahkan Kewenangan Penetapan Izin

Sulut, sulutexpress-Di dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi .

Terkait dengan hal itu, kepada awak media, Wakil Gubernur Sulawesi Utara melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lynda Watania menyampaikan, bahwa penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN adalah menjadi kewenangan Gubernur.

“Untuk itu kabupaten kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur. Dan sampai saat ini masih ada beberapa kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini kepada Pemerintah Provinsi. ” ujar Lynda

Lynda juga mengatakan dari data yang ada, pada akhir tahun 2016 sekira 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan) dalam kondisi aktif yang berada di kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara, akan berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Masih menurut Kepala BKPM ini, jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan, kemungkinan akan dilakukan lelang oleh pemerintah daerah, tapi apabila izin perpanjangan di lakukan, maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

“Mengenai penetapan WIUP dan IUP, Pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah memang benar hal tersebut untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak,” ujar Lynda. (Onal/tim)

 1,090 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *