Permendagri Batas Bolmong-Bolsel, Boltim-Minsel, Abubakar: Tidak Ada Provinsi Mampu Selesaikan 3 Permendagri Dalam Setahun

foto humas
foto humas

Sulut, sulutexpress.com-Menteri Dalam Negeri RI menyerahkan Permendagri nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Permendagri nomor 69 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara serta Permendagri nomor 58 Tahun 2015 tentang Batas Antara Kabupaten Minahasa Utara dengan Kota Bitung kepada Pemerintahan OD-SK yang di laksanakan di Ruang Rapat Asisten 1, Rabu (23/11).

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kementerian Dalam Negeri Abubakar A. Masruri, S.Si selaku perwakilan yang ditugaskan Mendagri, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta prestasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dengan serius membantu pemerintah pusat dalam hal penyelesaian batas daerah.

“Tidak ada Provinsi yang mampu menyelesaikan 3 Permendagri dalam setahun, ini merupakan prestasi luar biasa,” Ujar Abubakar. Diketahui Tahun 2015 Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan 4 Permendagri.

Selain itu, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut Drs. Roy H. Mewoh, DEA memberikan apresiasi kepada DR. Jemmy Kumendong, MSi selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Humas yang telah mengawal dalam penyelesaian batas ini yang sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Batas Daerah adalah hal yang penting diperhatikan karena ini menyangkut dengan pelayanan, pembangunan dan tertib administrasi di daerah tersebut,” Ujar Mewoh

Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas menyampaikan bahwa secara resmi 3 Permendagri ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut namun sesuai petunjuk, Pak Gubernur juga akan mengacarakan penyerahan secara resmi ke Bupati Walikota beserta Ketua DPRD Kabupaten Kota.

Turut hadir pada penyerahan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, SE dan Kasubag Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Christian A.R. Iroth, SSTP. (Onal/tim)

 1,008 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *