Tol Manado-Bitung, Mengenai Pembebasan Tanah Wagub Minta Pihak-pihak Yang Menghalangi Untuk Tidak Memperkeruh Masalah

 

foto humas
foto humas

Sulut, sulutexpress.com-Pertemuan bersama antara Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw SE dan Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian PU dan Perumahan Rakyat untuk membahas Problematika Teknis dan kendala Non teknis seputar penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung menjelang akhir Tahun 2016, dilaksanakan di Ruang Rapat Wagub Sulut, Kamis (15/12).

Adapun tujuan pertemuan tersebut adalah mencari solusi, sejauh mana Progress Report penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.

Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara Polce Mawey ST menguraikan kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari 3 Segmen yang ada pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0–7 Km atas total panjang jalan yakni 25 KM, terhadang pada proses ganti rugi akan 9 bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya.

Masih menurut Polce itu sudah termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum yaitu Sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan, Fasilitas Pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya dan dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan.

Menanggapi akan hal tersebut, Wagub Steven Kandouw memberikan sarannya mengenai konstruktif gar masalah pembebasan lahan tidak berlarut dengan tetap mengedepankan aspek Regulasi maupun sisi normatif agar pihak-pihak yang menghalangi atau tidak bisa di ajak kompromi untuk tidak memperkeruh masalah dimaksud.

Seperti kata Kandouw yang di kutip Kabag Humas Pemprov Roy Saroinsong SH di sela pertemuan tersebut bahwa sudah ada produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisalnya Perpres 71, oleh karena itu Kandouw meminta peran aktif pihak Satker/PPK agar secara intens bersosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi.

Masih menurut Kandouw bahwa Proyek APBN bernilai Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut.

Turut di dampingi Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE, serta dihadiri sejumlah Media Pers. (Onal/tim)

 1,152 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *