Putusan Hakim , Gubernur Olly Tidak Termasuk Dalam Daftar Penerima Dana E-KTP

 

Hakim Ketua  John Halasan Butarbutar dalam sidang kasus E-KTP

Sulut-Putusan majelis hakim Tipikor yang diketuai John Halasan Butarbutar menyebutkan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik (e-KTP) yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, Kementerian Dalam Negeri hingga pihak lainnya.

Majelis hakim tidak menyebut nama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE sebagai pihak yang menerima aliran dana e-KTP dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/07).

Hakim anggota Anwar dalam pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyebutkan daftar nama yang menerima uang atau diuntungkan dari proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan,” katanya.

Adapun pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP di antaranya.

1. Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 Juta
2. Diah Anggraini sebesar USD 500 ribu
3. Markus Nari USD 400 ribu
4. Ade Komarudin USD 100 ribu
5. Hotma Sitompul USD 400 ribu
6. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 30 juta
7. Drajad Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing masing 10 juta.
9. Beberapa anggota tim fatmawati masing masing Rp 60 juta
10. Manajemen bersama konsorsium PNRI 137,989 miliar
11. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
15. PT. Sandipala Arthaputra Rp 145.851.156.022
16. PT Mega Lestari Unggul Rp 148.863.947.122
17. PT Len industri Rp 3.415.477.799
18. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
19. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

“Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu,” tambah hakim Anwar.

Adapun majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tambuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan. (RFJS/TIM)

 1,043 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *