Mantap!!! Satu Lagi Putra Sulut Berkiprah Berantas Barang Ilegal Di Kalimantan

Kepala Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan Amril S Sos MM (ketiga dari kanan) dalam kegiatan pemusnahan media pembawa (foto ist)

Nunukan, sulutexpress.com-“Semua barang-barang tersebut berasal dari Malaysia yang masuk secara ilegal tanpa dokumen dan tak mengantongi rekomendasi karantina negara asal pengiriman”.

Hal ini diungkapkan Kepala Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan Amril S Sos MM kepada wartawan sulutexpress.com via telepon, Sabtu (26/08).

Diketahui, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan telah memusnahkan barang-barang ilegal dari Malaysia sebanyak 644 kg daging kerbau merek allana asal India, 4 kg daging sapi, 85 Sosis kemasan, 17 pcs obat-obatan ayam yang pemusnahannya dilaksanakan di halaman kantor cabang Nunukan, Jumat (25/08).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan Amril S Sos MM saat memberi sambutan di depan para instansi terkait (foto ist)

Selain itu, menurut putra Sulut yang sedang berkiprah di Kalimantan ini, Pihak Karantina juga telah memusnahkan 50 kilogram bawang bombai, 20 kilogram wortel dan dua batang bibit kelapa yang semua barang tersebut juga berasal dari Malaysia dan tercatat milik Hasnia, Hasrawati dan Riswan Bin Sello

Pengungkapan barang-barang ilegal tersebut adalah hasil koordinasi antara Badan karantina pertanian dengan instansi-instansi terkait yaitu Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Satgas Pamtas TNI AD, TNI AL serta Polri dimana sebelumnya Badan Karantina Pertanian telah melakukan perjanjian kerjasama  (PKS) dengan TNI AD, TNI AL dan Polri.

Pemusnahan barang-barang ilegal dihalaman kantor cabang Nunukan (foto ist)

“Koordinasi antara Karantina Pertanian dengan Satgas Pamtas TNI AD, TNI AL  serta  Polri yang solid membuat tugas pengungkapan barang-barang terlarang ini cukup terkoordinir,” kata Amril.

Adapun barang-barang sitaan ini sudah memenuhi 3 hal pelanggaran yaitu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari pejabat yang berwenang di negara asal, berasal dari negara yang sedang terjangkit penyakit hewan menular dan yang terakhir adalah dapat membahayakan hewan juga manusia, ujarnya.

Amril menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pada Pasal 16 ayat (1) huruf (a) dijelaskan, media pembawa yang dimasukkan ke wilayah NKRI setelah diturunkan dari alat pengangkut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak, maka langsung dilakukan pemusnahan.

Kedua dari kiri: Kepala Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan Amril S Sos MM (foto ist)

Sembari mengatakan bahwa penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya karena bisa berjangkit ke manusia juga.

“Bagi pelaku jangan hanya memikirkan keuntungan saja, tetapi pikirkan juga dampak dari masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerugian tidak sedikit bagi Kalimantan Utara ,” Imbau Amril

Barang-barang ilegal dari malaysia pun kini sudah merambah ke Sulsel dan Sultra, tambah Amril.

Diakhir pembicaraan tersebut, Amril pun mengatakan bahwa di Media Pertanian malah sering disusupkan Narkoba seperti sabu-sabu yang dimasukkan kedalam bawang bombay serta daging Allana. (ST/TIM)

 1,296 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *