Dilaporkan Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Yessyana : Kenapa Harus Tes DNA?

Kantor Polda Sulut (ist)

Manado, sulutexpress.com-Yessyana Salendu bingung dengan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Bagaimana tidak, perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ujung-ujungnya harus memeriksa atau tes DNA, ditambah lagi laporan ini sudah terkatung-katung sejak 2014 silam.

Salendu telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut pada tanggal 24 Juni 2014 dengan LP nomor : LP/611/VI/2014/Sulut/SPKT.

Adapun terlapor diketahui berinisial NSP alias Nontje.

Isi laporan tersebut yakni Nontje diduga keras telah menggelapkan Vila Salendu yang berlokasi di Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado.

Vila ini adalah hak bersama dari pelapor dan terlapor sedangkan Ayah korban atau suami Nontje sudah meninggal dunia.

Permasalahannya, terlapor tanpa sepengetahuan pelapor telah menjual vila tersebut yang bernilai miliyaran rupiah.

Karena itulah penyidik pun menetapkan Nontje sebagai tersangka dan hasil penajaman kasus, penyidik pun menjerat tersangka lain yaitu JP alias Jantje yang tidak lain adalah saudara kandung Nontje.

Ternyata Jantje diduga kuat telah membantu menjual vila itu dengan memalsukan dokumen.

Kasus ini pun telah ditangani Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dan juga sudah ditangani oleh pihak Kejati Sulut namun sangat disayangkan hingga kini kasus itu tak kunjung tuntas padahal berkas dari penyidik Harda sudah dikembalikan Jaksa dari Kejati.

Petunjuknya, pelapor harus di tes DNA dulu lantaran Nontje tidak mengakui korban adalah anak kandungnya hal tersebut membuat korban merasa heran pasalnya, Akte Kelahiran korban sudah pernah digugat para tersangka ke PTUN namun gugatan itu tidak diterima hingga kasus sudah inkracht.

Oleh karena itu, korban meminta pihak Polda Sulut dan Kejati Sulut untuk bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini.

Korbanpun meminta agar para penyidik  untuk bekerja profesional dan jangan mau diintervensi dari pihak manapun.

“Ini kan kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen, kenapa harus dites DNA? Kan sudah ada putusan inkracht dari PTUN atas keabsahan Akte Kelahiran saya. Pak Kapolda dan Pak Kajati tolong perhatikan kasus saya ini,” pinta Yessyana. (bob)

 1,235 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *