Tanggapan Wagub Kandouw, Ketika Video Dirinya Viral Di Medsos

Hasil Capture dari video yang beredar di sosmed

MANADO, sulutexpress.com-Sebuah Video yang direkam melalui smartphone beredar di laman sebuah sosial media yang berisi Wakil Gubernur Steven Kandouw sedang memberikan bantuan kepada sejumlah orang lanjut usia (Lansia) tiba-tiba Viral.

Pemilik Akun pun mengaitkan kegiatan ini dengan pelaksanaan Pilkada Minahasa dan seperti biasanya ada netizen yang menanggapi positif ada juga yang menanggapi negatif dengan isi Video tersebut.

Melihat maraknya komen-komen para netizen, Wagub Kandouw menanggapinya dengan bijak, beliau mengatakan kalau mau money politik semua lansia yang hadir saat itu yaitu sekitar seribu orang akan ia diberikan bantuan mengingat kapasitas Wagub Kandouw saat ini adalah Ketua Komda Lansia Sulut, jadi sah-sah saja sebagai tugas seorang ketua untuk memberikan bantuan.

 

“Saya Ketua Lansia Sulut dan itu hanya untuk yang umur 70 dan kemudian 60. Padahal yang hadir seribu (seribu orang, red). kalo mau money politik semua saya kasih. Dan itu tugas Ketua Komda Lansia Sulut.” Tulis Wagub Kandouw lewat pesan whatsapp Minggu (10/06/2018) malam.

Mereka adalah seorang ibu dan seorang bapak yang dulu sangat kuat menjaga, merawat dan mendidik anak-anaknya dan ketika mereka tua banyak dari mereka yang terlantar. Siapapun yang melihat mereka pasti akan sedih.

“Justru kita sedih karena masih banyak Lansia yang tua terlantar tapi tidak bisa dibantu.” Tulis Wagub lagi.

Wagub Kandouwpun membagikan beberapa foto saat beliau melakukakn kegiatan komda Lansia yang digelar belum lama ini di Gedung Wale Ne Tou Tondano Minahasa yang menggambarkan Wagub Kandouw sedang menyerahkan sejumlah bantuan kepada para lansia.

“ini lebeh jelas bantuannya. Money politik ini????,” Tulis Wagub Kandouw lagi.

 

Menilik hal diatas, secara sadar maupun tidak sadar, budaya membully sudah mulai mengakar dalam masyarakat Indonesia Khususnya dalam hal ini Sulawesi Utara. Berpikir negatif semakin dipupuk sehingga apa saja hal-hal atau peristiwa terpapar di laman-laman media sosial tidak akan lepas dari tindakan bully. Tindakan bullying tersebut dapat mengakibatkan orang yang dimaksud akan merasa terganggu.

Namun sang pembully tidak sadar apabila tindakannya di Medsos tersebut bisa menjeratnya kedalam rana hukum karena  sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dimana tindakan yang menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar

Selain itu ada juga tercantum pada Pasal 45 ayat 1 tentang ketentuan Pidana

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan juga terdapat dalam Pasal 28 (2) yaitu:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Selanjutnya pada Pasal 45 ayat 2 yakni:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (rfjs)

 791 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *