Usaha Keras ODSK Ini Buktinya : Harga Kopra Sulut Tembus Rp. 5900/kg

Sulut, Sulutexpress.com – Komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Sulut terus dilakukan. Gubernur dan Wagub memperjuangkan harga kopra Sulut yang anjlok, alhasil harga kopra kembali terus berangsur naik.

Jika pada bulan Desember 2018 lalu harga beli Kopra ada di kisaran Rp. 5500 per Kilogram, saat ini pada bulan Januari 2019 harga beli Kopra naik menjadi Rp. 5900.

Menurut informasi dari Dinas Perindag Sulut, harga beli Kopra di PT Cargill  saat ini  Rp. 5.700/ kg, PT. Multi Nabati Sulawesi Rp. 5900/Kg. Kenaikan harga tersebut sesuai dengan komitmen antara pimpinan perusahaan pusat dengan pemprov pada beberapa waktu yang lalu, dimana pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wagub.

Harga kopra bisa berangsur naik karena berbagai langkah strategis dilakukan Gubernur dan Wagub sejak tahun 2018 lalu dalam rangka menaikan harga beli kopra para petani di Sulut. Diantaranya dengan mengajak para perusahan pabrikan kopra untuk menaikan harga beli kopra.

Perlu diketahui juga, untuk rencana jangka panjang, Gubernur mengagagas program untuk mengatasi anjloknya harga kopra dengan mengembangkan industri minyak goreng kelapa skala kelompok tani. Kepedulian Gubernur Olly terhadap petani kelapa ini dilakukan dengan memberikan bantuan sebanyak 12 unit mesin produksi minyak kelapa untuk kelompok tani yang akan mengelola industri minyak goreng kelapa di tahun 2018. Dua diantaranya termasuk bantuan tempat pengolahan kelapa.

Adapun pada tahun 2019 ini, Pemprov Sulut akan memberikan bantuan dengan jumlah lebih besar, yaitu sebanyak 23 unit mesin beserta tempat pengolahan senilai Rp. 7 miliar. Langkah lain yang dilakukan Pemprov Sulut untuk meningkatkan nilai jual produk turunan dari kelapa, yaitu mengadakan pertemuan yang diikuti seluruh daerah penghasil kelapa di Indonesia.

 1,658 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *