Pemkot Manado Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Hijau

Manado,sulutexpress.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas jalur hijau sepanjang Boulevard jalan Piere Tendean yang adalah lahan milik Pemkot. Dimana  Tim Gabungan yang terdiri atas TNI/Polri dan Satpol PP Kota Manado.

Hal tersebut untuk menata program Pemkot Manado sebagai jalur hijau atau ruang publik yang ramah lingkungan. Sejumlah bangunan tak berizin di sepanjang jalur hijau Boulevard terpaksa harus dibongkar oleh Petugas Satpol PP Kota Manado bersama TNI-POLRI termasuk puluhan bangunan semi permanen kemudian diangkut menggunakan mobil patroli dan truk.

Kegiatan yang di mulai dari kecamatan Sario hingga kecamatan Wenang itu sudah mulai terlihat kumuh sehingga harus ditata kembali. “Peringatan sudah beberapa kali disampaikan, tindakan tegas ini terpaksa kami ambil untuk beberapa bangunan yang terlebih dahulu sudah diberikan surat peringatan, Penertiban ini kita lakukan agar kawasan jalur hijau ini steril dari bangunan-bangunan tak berizin. Sehingga jalur hijau difungsikan sesuai peruntukannya,” Ujar Kepala Satpol PP Kota Manado, Xaverius Runtuwene S.I.P, pekan Lalu.

Termasuk ada beberapa tempat usaha Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) di tertibkan dan disegel karena tidak mengantongi Ijin Usaha dan sebelumnya sesuai dengan aturan yang ada sudah memberikan peringatan terlebih dahulu dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan dan tempat usaha agar, mengurus ijin usaha kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Jimmy Charles Rotinsulu, yang memimpin jalannya penertiban .

“Penertiban dan Penyegelan ini sudah sesuai dengan prosedur, sebelum dilakukan kegiatan penertiban dilapangan terlebih dahulu melakukan rapat dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban bersama-sama dilapangan,” tukas Kadis PM-PTSP Kota Manado. Seraya mengingatkan, kegiatan penyegelan dan penertiban ini bukan semata mata untuk gertakan semata, bila sampai jangka waktu yang ditentukan juga tidak mengurus ijin sesuai dengan ketentuan yang ada maka pihaknya, akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan tindakan penyegelan penutupan tempat usaha dan penertiban bangunan liar yang tidak mengantongi IMB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum, Yanti Putri SH, MH , Camat Sario Handry Lasut dan camat Wenang, Donal Sambuaga. (ver/tim)

 884 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *