Rizal Ditangkap Polisi Karena Hamili Anak Dibawah Umur

Minsel, sulutexpress.com-Berdasarkan laporan dari pihak keluarga perempuan, seorang lelaki berinisial RA alias Rizal (25), warga Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan diamankan oleh personel piket gabungan Polsek Tumpaan pada Sabtu siang (27/07/2019).

RA diamankan petugas Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu terhadap seorang perempuan, Melati (nama disamarkan) berusia 15 tahun yang diketahui adalah seorang siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru.

“Diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Menurut Kapolsek, keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran.

Namun Jalinan cinta RA dan Melati, akhirnya berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa pacarnya telah hamil.

“Pada bulan April 2019, sebenarnya sudah dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar, dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau bertanggungjawab,” jelas Kapolsek.

Akhirnya karena merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan pun langsung melaporkan kembali kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat kami amankan,” tutup Kapolsek.

 2,366 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *