Di Duga Peyitaan Ribuan Minol Dengan Nilai 1 M Tanpa Ijin

Manado, Sulutexpress.com – Ribuan botol minuman beralkohol bermerek di Twelve Wine & Liqueur Café yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Jumat (20/09) pagi, berbuntut panjang.

Pemilik menyatakan prosedur penyitaan yang melibatkan puluhan anggota Polisi itu improsedural. Karenanya, pemilik menempuh melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulut dan segera melayangkan Pra Peradilan alias Praper ke Pengadilan.

Vany Samsu selaku pemilik Café yang berada di Jalan Kembang, Kecamatan Sario ini, sangat menyesalkan penyitaan itu tanpa sepengatahuanya. Sebab tanpa ijin, Polisi langsung mengambil botol-botol yang terpajang.
“Tanpa ada pemilik, mereka langsung masuk dan menyita minuman. Mereka lakukan pencurian karena tidak memberitahukan kepada saya. Mereka juga melakukan penyitaan tanpa memperlihatkan surat-surat apapun,” terang Samsu kepada wartawan, sembari menyatakan saat penyitaan harus ada tim terpadu yang melibatkan sejumlah pihak.

Dibeber Samsu, sesaat sebelum penyitaan, dirinya tengah menjalani cuci darah di RSUP Kandou Malalayang atas penyakit yang dideritanya. Namun lantaran mendengar kabar bahwa ada penyitaan dari Polda, dirinya langsung menghentikan kegiatannya di Rumah Sakit dan bergegas ke rumahnya. “Masih ada 1 jam 10 menit untuk cuci darah. Tapi saya hentikan dan langsung kesini (rumahnya),” beber Samsu.
Tiba di toko, dirinya mendapati para petugas sementara mengepak botol minol ke dalam kardus. Namun dia sangat menyesalkan lantaran tidak ada tanda terima penyitaan sekira 1400 botol tersebut, yang harganya mencapai Rp 1 M.

Seketika itu juga Samsu beradu mulut dengan pimpinan petugas yang melakukan penyitaan. Dia tidak terima petugas yang melakukan penyitaan mencapai puluhan orang. “Dorang kira kita ini teroris atau narkoba. Berapa orang di Sprint (Surat Perintah)? So berapa puluh orang ini? Masa datang dengan Kompi bagini,” tukas Samsu sembari meneteskan air mata.

Wanita bertubuh kurus dan berkulit gelap itu pun mengurai seluk beluk hingga terjadi peristiwa penyitaan tersebut. Sehari sebelumnya, Kamis (19/09), dirinya dengan kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Sulut sejak pukul 14.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA. Di hari itu, Cafénya ditutup alias tidak beroperasi.

Pasca diperiksa 8 jam, Samsu menyatakan dirinya akan membawa surat ijin yang sudah diperpanjang pada keesokan harinya. Dia mengaku sudah menjalankan perintah lisan dari Direktorat Reserse Narkoba untuk tidak beroperasi sejak 19 September, sebelum ada surat ijin.

Lantas ada persetujuan bahwa Samsu akan membawa surat ijin yang diperpanjang tersebut pada Jumat siang tepatnya pukul 14.00 WITA, pasca dia menjalani tindakan medis berupa cuci darah. Namun dia kaget lantaran persetujuan itu tidak berlaku lantaran jam 10.00 WITA, Polisi keburu melakukan penyitaan.

Samsu mengaku, Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), memang sudah berakhir pada Februari lalu. Dan dia sudah mengurusnya lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI, SIUP-MB hanya berlaku bagi Distributor dan Subdistributor. Terhadap Pengecer/Café, tidak diberlakukan. Hal ini berlaku sejak Januari 2019. Dan Samsu menyatakan bahwa tempat usahanya berstatus Café. “Yang pasti toko kami berijin. Saya pemiliknya dan bukan anggota DPRD Manado (anak perempuannya),” kunci Samsu.
Diketahui, Ditres Narkoba Polda Sulut menyita botol minol di Twelve Wine & Liqueur Café, Jumat pagi, yang dipimpin Kasubdit III AKBP D Welang. Polisi pun memeriksa dokumen ijin penjualan. Lantaran diduga tidak mampu menunjukan dokumen yang diminta petugas, Polisi pun melakukan penyitaan.
AKBP Welang menjelaskan bahwa memang Subdit Narkoba bisa melakukan penyitaan terhadap minol lantaran memang ada Subdit yang menangani minol tersebut. Jadi selain Narkoba, pihaknya juga menangani minol bahkan juga obat terlarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan ada indikasi penjualan minol yang tidak dilengkapi dengan ijin. Kemudian petugas melakukan penyitaan untuk proses selanjutnya.
“Petugas di lapangan perlu melakukan upaya-upaya kepolisian yaitu melakukan penggeladahan sesuai Pasal 32 dan dilanjutkan bilamana memang tidak dapat menujukan surat-surat sesuai pasal 38,” sebut Direktur.

Wagiyanto menambahkan, setelah penyitaan tersebut, pihaknya pasti akan meminta persetujuan dari Pengadilan dalam waktu dua hari. Kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita akan panggil saksi-saksi dan kita hadirkan saksi ahli, seterusnya sampai kita limpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya. (Tino)

 2,205 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *