UMKM Bisa Jadi Koperasi, Sadrak Tairas : Intinya Mereka Punya Modal Usaha

MINUT, sulutexpress.com – Sebanyak I2662 binaan UMKM, apabila diperbesar maka bisa menjadi koperasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sadrak Tairas, Kamis (30/01/2020), di kantornya.

Diungkapkannya, setiap tahun Disnaker Minut mengecek keberadaanya apakah mereka masih aktif atau tidak.

“Karena kalau sudah tidak aktif, bagaimana kita mau melanjutkannya, itu sama halnya dengan koperasi. UMKM ini adalah usaha dengan modal usaha dibawah Rp50 juta yang didalamnya ada pengurus dan anggota.Tupoksi kita adalah membantu dari segi pembinaan, sebab itu merupakan usaha kelompok,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk usaha mikro, modal usahanya harus ada Rp50 juta, sedangkan UMKM harus lebih besar dari Rp50 juta, sehingga pada intinya mereka harus memiliki modal.

“Contohnya mereka memulai dari usaha simpan pinjam lalu mereka kumpul modal, satu orang Rp2 juta, Setelah simpan pinjam mereka membuat salah satu produk dari keahliannya sendiri untuk dijual, sehingga bertambah modal. Setelah modal sudah Rp50 juta maka mereka datang melapor di Disnaker lalu kita catat,” jelasnya.

“Setelah modal mereka bertambah lebih dari Rp50 juta maka kita naikkan status mereka menjadi UMKM, bahkan apabila modal mereka bertambah lagi menjadi diatas Rp500 juta maka kita bentuk mereka menjadi koperasi, entah itu koperasi simpan pinjam, koperasi bahan-bahan kebutuhan rumah tangga, atau koperasi-koperasi lainnya,” sambungnya sembari menambahkan Disnaker Minut sudah dua kali melakukan sosialisasi, bahkan tiap minggu melaksanakan kontrol di lapangan.

(Egen)

 872 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *