Sembilan ASN Minut Tercatat Melanggar Disiplin di Tahun 2019

MINUT, Sulutexpress.com – Sepanjang Tahun 2019 lalu, tercatat ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), yang melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minut, Styvi Watupongoh SIP, melalui Kepala Bidang (Kabid) Disiplin Perencanaan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Asriyadi Lalompoh, dari data BKPP Minut sepanjang Tahun 2019 ada sembilan ASN yang terjaring melakukan pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran sembilan ASN tersebut karena mereka sudah tidak masuk kantor, yang berdasarkan absensi fingerprint.Rata-rata mereka bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minut,” beber Kabid Lalompoh, Rabu (05/02/2020) di kantornya, sembari menguraikan sembilan ASN ini ada di Dinas Kesehatan, Dinas P3A, juga Kecamatan Likupang Selatan dan Kecamatan Airmadidi.

Sebelumnya, Sekertaris BKPP Minut, Marthen Sumampouw, mengatakan ASN yang bermasalah disini masih sementara rekapitulasi karena ini merupakan data Tahun 2019.

“Jadi sementara rekapitulasi berapa sesuai dengan aturan 46 hari kerja yang alpa tanpa keterangan, setelah itu sesuai dengan tahapan-tahapan, didalamnya ada tiga tahapan penjatuhan hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat .Artinya akan dilihat dahulu ASN tersebut masuk di kategori mana (ringan, sedang, berat),” beber Sekertaris BKPP Minut Marthen Sumampouw, di ruang kerjanya.

Ditambahkannnya, nantinya juga akan diusulkan ke Bupati Kabupaten Minut nama-nama ASN yang memenuhi syarat untuk hukuman disiplin termasuk hukuman berat, serta diberikan sanksi oleh BKPP.

“Ada tiga item sanksi yaitu penundaan gaji berkala, penurunan dalam pangkat, dan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Sumampouw.

(Egen)

 935 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *