DPMPTSP Minut Luncurkan Aplikasi SIMBG, Kadis Paruntu : Memudahkan Pembuatan IMB dan SLF

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara, baru saja meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Hal ini untuk membantu Pelaku Usaha atau pun pemilik-pemilik bangunan dalam membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan (SLF).

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut, Jack Paruntu, Jumat (6/3/2020), kepada Wartawan di ruang kerjanya.

“Aplikasi SIMBG ini sudah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun 2019 lalu, dan kita DPMPTSP Minut baru meluncurkan aplikasi ini, hal tersebut untuk memberikan kemudahan dalam membuat IMB dan SLF,” ujar Kadis Paruntu.

Dijelaskannya, IMB ini dibuat sebelum bangunan berdiri dan SLF diisi setelah bangunan tersebut selesai, disamping itu juga ada tim yang turun untuk melihat sesuai atau tidaknya bangunan yang dibangun dengan IMB. setelah itu selesai baru pihaknya mengeluarkan SLF.

“Terkait Aplikasi SIMBG ini, kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perkim sebagai inisiasi teknis pengolah IMB sehingga mereka pun sudah siap melaksanakannya di Bulan Maret ini, begitu juga dengan kita sudah melaksanakan itu, sebab banyak sekali kemudahan dalam aplikasi SIMBG ini. Artinya semuanya melalui sistem, berkasnya dimasukkan melalui sistem, dan dia terkoneksi dengan aplikasi OSS,” terang Paruntu.

Ditambahkannya, kalau dulu bersifat manual seperti Berita Acara dan lain-lain, untuk sekarang dengan adanya SIMBG semuanya itu sudah masuk disistem, dan kalau tidak memenuhi syarat maka sistem akan menolaknya.

“Bahkan dengan adanya SIMBG ini, pertemuan dengan petugas PMPTSP sudah tidak lagi karena bisa diinput dari rumah, kecuali bagi mereka yang belum tahu caranya bisa datang di kantor PMPTSP untuk kita arahkan, karena sistemnya digitalisasi sehingga dapat mengurangi pertemuan langsung dengan petugas,” kata Paruntu.

“Tapi karena aplikasi ini terbilang baru dilaunching di Minut dan kalau pun ada yang belum mengerti, nanti kita pandu lewat petugas di Kantor DPMPTSP, terlepas dari itu untuk urusan teknis kita tetap mengecek langsung di lapangan, tentunya mengikuti izin-izin persyaratan yang lain sesuai dengan Tata Ruang, rekomendasi dari Dinas PUPR, kalau dia Perusahaan besar harus ada izin lokasi, lingkungan, Pertek BPN, sertifikat, dan rekomendasi dari Dinas Perkim. Tapi rekomendasi Dinas Perkim tersebut mungkin sudah keluar bersamaan dengan sistem itu, dimasukan ke SIMBG,” sambungnya sembari mengungkapkan Aplikasi SIMBG ini masih sementara disosialisasikan, termasuk juga lewat media-media.

Dilanjutkannya, semuanya mencakup di aplikasi SIMBG sehingga mempermudah perizinan untuk memperbanyak investasi masuk di Minut yang berdampak pada ekonomi besar, pertumbuhan ekonomi jalan, terbukanya lapangan pekerjaan, dan ada putaran keuangan.

“Karena target kita adalah peningkatan investasi yang masuk di Daerah dan bukan hanya dari dalam tapi juga target ke luar, makanya semua Birokrasi perizinan ini dipangkas dan dipermudah, agar masyarakat bisa tertarik dan mau berinvestasi baik itu UMKM dan lainnya,” harap Kadis Paruntu.

“Melalui SIMBG ini, saya mengajak kepada masyarakat dan Pelaku Usaha, kalau ada bangunan yang belum berizin mari kita urus IMB, apalagi masih banyak rumah-rumah tinggal yang belum IMB sekarang lebih dipermudah, untuk itu silahkan datang ke Kantor PMPTSP Minut dan kalau belum tahu caranya nanti kita pandu disini. Juga Pelaku Usaha yang sudah berusaha namun belum ada izin bangunan, diharapkan datang ke kantor PMPTSP, begitu pun juga yang baru mau berencana berinvestasi disini, mari buka investasi di Minut. Karena kita akan bantu sepenuhnya lewat aplikasi dengan sistem yang ada sehingga tidak berbelit-belit, cepat dan transparan,” imbaunya.

“Untuk biaya hanya retribusi PAD sesuai dengan Perda dan itu harus bayar sendiri di Bank, nah kita hanya mengambil slipnya sebagai tanda bukti pembayaran yang sesuai dengan luas dan peruntukan bangunan dan perhitungan tersebut sudah masuk disistem SIMBG, namun saya rasa itu tidak jadi penghalang. Selain itu untuk yang lainnya tidak ada biaya,” kuncinya. (Egen)

 821 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *