Inspektorat Minut : SPJ Tidak Bagus Berarti Ada Penyelewengan Dandes

MINUT, sulutexpress.com – Salah satu Program Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) saat ini sementara turun ke Desa-Desa untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2019 secara complete paripurna.

Dalam konteks itu, Inspektorat Kabupaten Minut meminta kepada Hukum Tua agar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) harus dipertanggung jawabkan sehingga tidak ada indikasi Penyelewengan Dandes.

Pernyataan ini ditegaskan Inspektur Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu, Selasa (10/03/2020) dihadapan Wartawan di kantor Badan Keuangan Minut.

“Pencairan Dandes ini dilakukan tiga tahap dan tahap ketiga itu dicairkan Bulan Desember, namun karena Minut ini mayoritas Agama Kristen dimana Bulan Desember itu sementara persiapan Hari Raya maka tidak mungkin mereka laksanakan pembangunan tersebut, sehingga diharapkan Januari dan Februari itu sudah harus rampung,” pinta Inspektur Umbase kepada Hukum Tua.

Lanjut dia, sekarang ini pihaknya dalam tahapan pemeriksaan, untuk itu diharapkan kepada Hukum Tua agar supaya Surat SPJ Penggunaan Dana Desa itu harus bagus.

“Sebab kalau SPJ ini tidak dipertanggung jawabkan berarti ada penyelewengan Dandes didalamnya dan kalau seperti itu ada resiko hukum. Selain itu, jika Kepolisian Daerah akan turun ke Desa-Desa, hal tersebut wajar karena adanya MoU antara Jaksa Agung, Mendagri dan Kapolri yang menyangkut Pengawasan Dandes, ” jelas Mayuntu.

“Bahkan MoU Pemerintah Pusat tersebut turun juga sampai ke Daerah yakni ada MoU antara Bupati bersama Kejari dan Kapolres untuk sama-sama melaksanakan Pengawasan Dandes tersebut, dan kalau ditarik ke atas itu ada Gubernur, Kejati dan Kapolda. Berkaitan dengan itu mereka pun wajib untuk mengawasinya. Intinya agar pengelolaan Dandes ini dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” kuncinya.

(Egen)

 353 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *