Tangkal Covid 19, TK/PAUD, SD, SMP, Minut Diliburkan 16-30 Maret

MINUT, sulutexpress.com – Guna menangkal penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Pemerintah Kabupaten Minut melalui Dinas Pendidikan meliburkan seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri dan Swasta pada (16-30/3/ 2020).

Hal ini berdasarkan instruksi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minut, Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd, kepada Wartawan, Minggu (15/03/2020).

Seperti diketahui pada tes pertama satu pasien positif virus corona (Covid-19) terkonfirmasi berada di Manado beberapa waktu lalu.

Kadis Pendidikan Kabupaten Minut Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd

Berikut instruksi Kadis Pendidikan Kabupaten Minut, Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd :

Dengan hormat,
Dalam rangka untuk menangkal penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada
Satuan Pendidikan virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara DILIBURKAN pada tanggal 16 – 30 Maret 2020;
  2. Masuk sekolah / efektif belajar pada tanggal 30 Maret 2020;
  3. Pada waktu libur, proses pembelajaran dilaksanakan melalui daring (online) dalam aplikasi “Rumah Belajar” (https://belajar.kemdikbud.go.id) yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI atau melalui akses daring lainnya dibawah bimbingan dan arahan guru;
  4. Kepala Satuan Pendidikan mewajibkan semua Guru memberikan bahan ajar dan tugas untuk dipelajari dirumah dan dikumpulkan dalam bentuk portfolio pada saat masuk sekolah;
  5. Pada waktu libur, Kepala Satuan Pendidikan dan Guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya;
  6. Para Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya;
  7. Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam UNBK.
  8. Para Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengikuti pelatihan guru secara daring (online) secara gratis;
  9. Para Kepala Satuan Pendidikan dan Guru wajib mengontrol keberadaan siswa selama libur melalui grup WA atau komunikasi lainnya;
  10. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua, peserta didik dan masyarakat;
  11. Apabila ditemukan gejala demam, batuk, influenza (panas, batuk, beringus) ataupun terdapat dugaan Covid-19, laporkan dan segera langsung kunjungi layanan kesehatan terdekat.

Atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.

Airmadidi, 15 Maret 2020
Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara

Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd
Pembina Tingkat I / IV B
NIP. 19741001 199401 2 001

(Egen)

 633 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *