Tangkal Covid 19, TK/PAUD, SD, SMP, Minut Diliburkan 16-30 Maret
MINUT, sulutexpress.com – Guna menangkal penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Pemerintah Kabupaten Minut melalui Dinas Pendidikan meliburkan seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri dan Swasta pada (16-30/3/ 2020).
Hal ini berdasarkan instruksi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minut, Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd, kepada Wartawan, Minggu (15/03/2020).
Seperti diketahui pada tes pertama satu pasien positif virus corona (Covid-19) terkonfirmasi berada di Manado beberapa waktu lalu.
Berikut instruksi Kadis Pendidikan Kabupaten Minut, Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd :
Dengan hormat,
Dalam rangka untuk menangkal penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada
Satuan Pendidikan virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Semua satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara DILIBURKAN pada tanggal 16 – 30 Maret 2020;
- Masuk sekolah / efektif belajar pada tanggal 30 Maret 2020;
- Pada waktu libur, proses pembelajaran dilaksanakan melalui daring (online) dalam aplikasi “Rumah Belajar” (https://belajar.kemdikbud.go.id) yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI atau melalui akses daring lainnya dibawah bimbingan dan arahan guru;
- Kepala Satuan Pendidikan mewajibkan semua Guru memberikan bahan ajar dan tugas untuk dipelajari dirumah dan dikumpulkan dalam bentuk portfolio pada saat masuk sekolah;
- Pada waktu libur, Kepala Satuan Pendidikan dan Guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya;
- Para Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya;
- Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam UNBK.
- Para Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengikuti pelatihan guru secara daring (online) secara gratis;
- Para Kepala Satuan Pendidikan dan Guru wajib mengontrol keberadaan siswa selama libur melalui grup WA atau komunikasi lainnya;
- Kepala Satuan Pendidikan dan Guru wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua, peserta didik dan masyarakat;
- Apabila ditemukan gejala demam, batuk, influenza (panas, batuk, beringus) ataupun terdapat dugaan Covid-19, laporkan dan segera langsung kunjungi layanan kesehatan terdekat.
Atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.
Airmadidi, 15 Maret 2020
Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara
Olfy Kalengkongan, S.Pd, M.M.Pd
Pembina Tingkat I / IV B
NIP. 19741001 199401 2 001
(Egen)
633 total views, 1 views today