Tangkal Pandemi COVID-19, Pemkab Minut Ikuti Surat Edaran Menpan-RB

MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah Kepemimpinan Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan pemerintah,

Terbukti, Bupati VAP telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan imbauan bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran COVID-19, dan juga
diikuti oleh Surat Badan Kepegawaian Serta Pendidikan Dan Pelatihan Minut, Nomor 800/BKPP/368/III-2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerjs ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Dalam surat tersebut ASN Pemkab Minut. ASN Fungsional Umum, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pejabat Eselon IV diberikan mandat untuk melaksanakan tugas atau Pekerjaan Dari Rumah, atau Work From Home (WFH), dimulai (18-30/03/2020).

Sementara, Pejabat Eselon II (dua), yakni Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Eselon III (tiga) yakni Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas dan Badan, Kepala Bidang, dan Lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja. ASN di RSUD Maria Walanda Maramis dan Puskesmas se Minut, melaksanakan fungsi pelayanan medis, diatur pimpinan masing-masing.

Selama jam kerja, ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal, standby untuk melaksanakan tugas dan arahan dari pimpinan. Untuk keadaan mendesak, ASN yang kerja dari rumah dapat dipanggil ke kantor. Dan juga selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak.

ASN dan THL dimintakan menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya, yang menghadirkan banyak orang, kecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat.

Demikian Kepala Bagian (Kabag) Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minut Chresto F Palandi SSTP MSi, membenarkan hal tersebut. (Egen)

 285 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *