Bongkar Sindikat Narkoba, Oknum Anggota DPRD dan Dua ASN Bolsel ‘Disikat’ Polda

BOLSEL – Perburuan terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran.

Kali ini, Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap sejumlah tersangka di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat memimpin Press Conference di Mako Ditresnarkoba, Rabu (18/3/2020) siang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

“Berawal dari penangkapan seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di Bypass Minut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp. 3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru,” ucap Wagiyanto.

Dari tangan Agon, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil siap edar. Ia mengaku sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel.

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” jelas Direktur.

Tim kemudian mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 maret 2020, yaitu lelaki IS (39) berprofesi ASN, lelaki SL (39) berprofesi ASN dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki FT (39).

“Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga. Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi di sana (Bolsel),” tambahnya.

Saat ini katanya, oknum anggota Dewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit.

“Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya. Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 unit HP, 2 unit celana, 1 unit mobil Agya, 1 unit vape, 1 unit tas samping dan 1 buah bungkusan rokok,” katanya lagi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dex

 1,238 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *