Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja di Kotamobagu. Berawal dari penangkapan terhadap SD aias Dandi (21) warga Gogagoman, Kotamobagu Barat dengan sejumlah paket ganja serta uang tunai hasil penjualan Rp1.200.000, di Pasar 23 Maret, Selasa kemarin, tim yang dipimpin Kasat AKP Noldi Rimporok SE, ini, terus melakukan pengembangan, hingga Kamis 19 Maret 2020, berhasil mencokok AS alias Fai (22) diduga pengedar asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersama empat paket ganja kering siap edar.

Rupanya, AS sudah tergolong profesional. Ia menyimpan barang haram tersebut, di dalam Palu yang digantung di sepeda motor vespa miliknya. Namun, berkat kejelian petugas, ganja itu pun berhasil ditemukan.

“Saat melintas di Jalan trans Amurang Kota Dumoga (AKD), tersangka dengan menunggangi sepeda motor vespa langsung ditangkap,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubag Humas IPTU Rusman Saleh SE.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya, mengakhiri.

Dex

 2,601 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *