Kedinasan Work From Home ASN Di Perpanjang Pemprov Sampai 4 Juni Mendatang

MANADO, Sulutexpress.com – Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020.

Hal tersebut dituliskan dalam Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey Nomor 800/20.6390/Sekr-BKD Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemprov Sulut.

Dimana lebih jauh dalam keterangan menyebutkan hal terkait teknis pelaksanaan WFH berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/20.2571/Sek-BKD tanggal 29 April 2020 tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana Covid-19 di lingkup Pemprov.

 471 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *