Pemkab Minut Kaji New Normal, WFH ASN Akan Diperpanjang

MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) kembali akan memperpanjang masa bekerja di rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu minggu kedepan.

Hal tersebut dilakukan, sebab Pemkab Minut masih mengkaji tentang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Kepala BKPP Kabupaten Minut Styvi Sem Watupongoh

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan serta Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minut, Styvi Sem Watupongoh, saat dikonfirmasi Wartawan Sulutexpress.com, Jumat (26/6/2020), di ruang kerjanya.

“WFH akan diperpanjang satu minggu kedepan dan rencananya mulai (29/6/2020) sampai (3/7/2020), jadi kemungkinan besar WFH ini diperpanjang sambil menunggu evaluasi bagaimana penerapan new normal di Provinsi Sulut, sehubungan dengan itu kita akan laporkan ke pimpinan dan mengusulkan perpanjangan WFH sambil kita mengkaji penerapan new normal tersebut,” jelas Kaban Watupongoh.

Ditambahkannya, Provinsi Sulut sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang New Normal, namun dia mengakui belum ada sosialisasi keterkaitan dengan itu.

“Artinya bagaimana di Kabupaten Kota yang lain, apakah kita akan menyesuaikan dengan itu atau bagaimana, sebab bentuk dan isinya apa kita belum dapat tapi katanya kan Pergub tersebut sudah ada, dan pastinya kita akan mengacu ke situ tentu sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang diberlakukan penerapan new normal kita sudah siap tapi ada batasan-batasan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” kata Watupongoh.

“Dan pastinya tidak berubah, mungkin mengenai WFH dan Work From Office (WFO) itu masih akan dikaji ulang, apakah dengan new normal sudah bisa kumpul semua kerja di kantor dan tetap mengedepankan protokol kesehatan atau ada yang harus WFH, nah itu yang kita akan kaji lebih lanjut,” lanjutnya.

Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Minut, WFH ASN Minut berakhir sampai Jumat (26/6/2020) hari ini.

(Egen)

 748 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *