Perusahaan Hendak Mengurus SIUJK Wajib Rekomendasi IUJK

MINUT, sulutexpress.com – Setiap Perusahaan Jasa Konstruksi (Jaskon) termasuk didalamnya konsultan jaskon yang hendak mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), wajib memiliki rekomendasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Hal Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksana Jasa Konstruksi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Boby Najoan SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi (Jaskon), Enoch Kalengkongan SST.

“Tentang pelayanan jaskon bagi pelaku jaskon yang bermohon untuk SIUJK khusus di Dinas PUPR dan didelegasikan Kepala Dinas, itu melekat langsung di Bidang Jaskon, ini memang Bidang baru dan sudah berjalan 3 tahun, jadi 2,5 tahun sebelumnya itu masih melekat di Seksi Jaskon tapi sekarang sudah naik manjadi Bidang dan disitu ada tim teknis, biasanya dari DPMPTSP menunjuk tim teknis siapa-siapa yang ada di bidang pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan, artinya mengawasi konstruksi, memberikan pembinaan dan pemberdayaan, sehingga kegiatan-kegiatan itu menjadi referensi nanti dalam perpanjangan SIUJK,” jelas Kalengkongan, Jumat (3/7/2020).

Menurut dia, hal tersebut sangat menentukan bagi pihak perusahaan pelaksana konstruksi dan menyangkut dengan perencanaan, pihaknya juga termasuk di SIUJK.

“Orang yang punya kompetensi itu, harusnya di bidang itu, SDM yang harus memenuhi persyaratan, karena semacam kalau ‘mendiagnosa’ konstruksi ini apa, jadi semua pelaksanaan konstruksi di Minut khusus Dinas PUPR, Bidang tersebut mengawasi baik pekerjaan drainase, jalan, buka jalan baru, gedung-gedung sekolah, pemerintah,” pungkasnya kepada Wartawan Sulutexpress.com.

“Sebetulnya, kalau THO lebih cenderung ke Bidang Jaskon, karena sudah diusulkan ke Ortal, apalagi di Bidang masing-masing juga ada perencanaan, pengawasan, padahal sebenarnya Bidang Bina Marga, Cipta Karya, harusnya menghilangkan seksi perencanaan dan pengawasan cuma melekat di bidang Jaskon, secara otomatis berarti kalau melekat di perencanaan dan pengawasan itu masuk di Jaskon, yang ULP itu harusnya secara hirarki dia mesti pra kontrak di bidang Jaskon, jadi sebelum simulasi ke ULP, proyek-proyek itu semestinya simulasi di Jaskon, tapi pada kenyataan sekarang tidak seperti itu karena di bidang ortal sudah mengikuti usulan struktur organisasi yang sudah tertata, padahal sangat luas, kemudian kalau kita sudah ada PERDA harusnya kita sudah bisa membatasi investasi, jadi sebenarnya PERDA itu perlu direvisi,” sambungnya.

Kanan : Kadis PUPR Kabupaten Minut Boby Najoan SH bersama Kabid Jaskon Enoch Kalengkongan SST

Intinya, tambah dia, setiap perusahaan jaskon termasuk didalamnya konsultan jasa konstruksi untuk mengurus SIUJK wajib rekomendasi IUJK, karena ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksana Jaskon.

“Selain rekomendasi IUJK, ada juga memberikan bimbingan teknis untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) di bidang tingkat Kabupaten, kalau tender Prpl itu bisa kalau ada SKT, tapi kalau Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) itu harus BAN-PT dan LPJK Provinsi yang mengeluarkan itu,” bebernya.

“Kalau kebijakan substansi kita Dinas PUPR Minut sekarang sudah bisa keluarkan SKT, memang ini masih baru sehingga banyak masyarakat yang belum tahu soal itu, nah terkait di Desa-Desa, tenaga terampil itu bisa masuk di dana ADD melalui peningkatan SDM masyarakat sehingga boleh diserap di ADD, artinya untuk penyerapan di Dandes melalui peningkatan SDM di bidang konstruksi bagi masyarakat lokal karena banyak kegiatan padat karya di situ,” lanjutnya.

Ditambahkannya, Minut merupakan daerah membangun, sehingga begitu banyak mega proyek, salah satunya adalah KEK Pariwisata Likupang.

“Bayangkan saja kalau kita tidak mengawasi konstruksi padahal itu kita harus imbangi, sebenarnya juga harus banyak orang yang ahli disitu supaya bisa melakukan pengawasan disitu, apalagi sekarang di daerah sini banyak yang dari Pusat dan luar negeri seperti Cina, padahal sebenarnya kita yang disini itu bisa, semacam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), harusnya kompetensi masyarakat kita yang memiliki ijazah konstruksi punya peluang sebab kita disini banyak seperti itu tapi mereka memilih bekerja di luar seperti di Kalimantan, hal ini karena ada potensi K3 disamping memiliki proyek besar, kalau sudah memiliki SKT dan SKA itu sudah masuk Keahlian Teknik (K3) sehingga boleh masuk di proyek-proyek besar, jadi ada ahli muda keselamatan kerja, ahli madya, dan lain sebagainya,” kuncinya.

(Egen)

 5,766 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *