Lakukan Koordinasi, Pemkab dan Kantor Pertanahan Minut Bahas Ini..

MINUT, sulutexpreess.com – Pemerintah Kabupaten Minut menyambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Minut untuk berkoordinasi dan membahas terkait tupoksi dari Kantor Pertanahan BPN Minut, Rabu (14/10/2020).

Pjs Bupati Minut Clay JH Dondokambey SSTP MAP dan Kakan Pertanahan Minut Remilin Sinurat

Hal ini diungkapkan Pjs Bupati Kabupaten Minut, Clay JH Dondokambey SSTP MAP, saat dikonfirmasi wartawan Sulutexpress.com, di kantor Pertanahan Minut.

“Jadi kita koordinasi saja dengan Kantor Pertanahan Minut terkait tupoksinya yang pertama program tentang host to host BPHTB, nah ini juga dalam rangka pertama meningkatkan pendapatan daerah tadi saya sampaikan kepada ibu Kepala Kantor (Kakan) kita harus wajib sosialisasikan kepada masyarakat, biar masyarakat tahu jangan nanti masyarakat justru tahunya hanya lewat internet tapi harus kita kewajiban untuk mensosialisasikan, kemudian yang lain kita membicarakan teknis terkait dengan TPA Regional Ilo-Ilo, Wori, kemudian juga terkait dengan status kepemilikan aset-aset Pemda,” beber Clay.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Remilin Sinurat, menerangkan ada beberapa hal yang dibahas dengan Pjs Bupati Clay Dondokambey diantaranya mengenai BPHTB terintegrasi yang harus segera terlaksana.

“Permintaan Pusat bahwa 1 November sudah harus terintegrasi ke Pusat, itu dalam waktu dekat sudah harus dilaunching, nah terkait program host to host BPHTB terintegrasi, pak Bupati meminta untuk mensosialisasikan ke masyarakat, jadi itu nanti kami mungkin bisa mensosialisasikan saat dilaunching nanti, jadi nanti dilihat kapan waktu dari Dispenda dan dari Pemkab siap, jadi disitu ada perjanjian kerjasama, dan ketika dilaunching nanti kami akan sampaikan tujuan-tujuannya, kalau untuk PTSL dan Redistribusi nanti diawal tahun 2021, itu akan ada penyuluhan secara bersama-sama baik dari Pemda dan Forkopimda,” ucap Kakan Remilin Sinurat, saat diwawancarai wartawan Sulutexpress.com, di kantornya.

“Kemudian kita juga memohon pada pak PJs Bupati untuk program strategis nasional mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disitu ada keputusan bersama tiga Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Mendagri, menyatakan agar supaya Pemkab menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PTSL yaitu anggaran untuk penyiapan patok, materai, dan biaya operasional aparat Desa. Anggaran tersebut Rp350 ribu per bidang sesuai aturan keputusan tiga Menteri, nah jadi selama ini hal itu tidak disiapkan Pemkab sehingga aparat desa itu menagih langsung kepada masyarakat, nah itu mungkin banyak masyarakat tidak mampu walaupun Rp350 ribu, sehingga banyak yang tidak antusias untuk mengikuti PTSL ini mungkin karena anggaran tersebut padahal anggaran itu untuk penyiapan patok, materai, dan biaya operasional aparat Desa, dan penyiapan dokumen-dokumen persertifikatan PTSL,” lanjutnya.

Ditambahkannya, tadi juga membahas mengenai tanah TPA Regional Ilo-ilo, Wori yang merupakan bekas hgu dan sudah ada kegiatan inventarisasi inventatif dalam tahun 2020 ini dimana ada rencana untuk redistribusi tanah di tahun 2021.

“Karena tahun ini sudah akhir tahun dan berakhir tahun anggaran sehingga tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan tahun ini sehingga itu nanti untuk tahun depan atau 2021, untuk redistribusi tanah di lokasi Ilo-ilo targetnya untuk tahun depan direncanakan 500 bidang. Pak Pjs Bupati tadi bilang ada 400 bidang yang tahun lalu direncanakan tetapi tidak bisa terlaksana karena Bupati Minut yang lalu belum menandatangani dan belum mengeluarkan SK penetapan subjek peserta rebit, tetapi kalau untuk tahun 2020 ini tidak perlu lagi SK penetapan dari Bupati tapi nanti cukup penetapan peserta itu setelah sidang panitia landreform yang diketuai oleh Bupati. Tadi pagi juga itu salah satu yang disinggung oleh pak Gubernur bahwa redistribusi tanah ini segera dilaksanakan, saya sampaikan ke pak Gubernur untuk tahun ini tidak memungkinkan lagi karena sudah mau berakhir tahun anggaran sehingga sudah kami rencanakan itu di tahun 2021, nah pak Gubernur sudah memakluminya sehingga tadi langsung dihubungi pak Pjs Bupati mengenai itu sehingga pak Pjs Bupati langsung datang di kantor Pertanahan,” katanya.

Mengenai status kepemilikan aset Pemda, ungkap dia, ada permohonan hak pakai atas nama Pemda dan sementara berproses di kantor BPN Minut.

“Saya lihat tadi daftarnya setelah diinventarisir ada 29 bidang, itu ada yang sementara diukur, ada sidang pemeriksaan tanah, artinya sedang berproses, jadi status kepemilikan selama ini kan masih tanah negara belum bersertifikat, nanti itu akan disertifikatkan atas nama Pemkab Minut dengan status pakai, karena instansi hanya boleh memiliki hak pakai selama dipergunakan,” terangnya.

Sinurat pun sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pjs Bupati Clay yang sudah mengunjungi kantornya dan membicarakan program strategis nasional.

“Karena PTSL dan Redistribusi tanah itu termasuk program strategis nasional dari pak Presiden Jokowi, dan kami sangat berharap di pembahasan APBD ini ada dialokasikan untuk anggaran PTSL, seberapa pun yang Pemda siapkan kami sangat berterima kasih, walaupun itu tidak semua sesuai target kami nanti, tapi berapa bidang pun nanti untuk anggaran itu dialokasikan kami sangat berterima kasih, kami berharap pak Bupati mengajukan pada tahap pembahasan APBD tahun 2021 bersama DPRD Kabupaten Minahasa Utara,” harapnya.

(Egen)

 4,725 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *