Pjs Bupati Clay Tunjuk Joice Sumampouw Penjabat Hukum Tua Talawaan

MINUT, sulutexpress.com – Penjabat Hukum Tua adalah kepercayaan dan amanah pimpinan, bukan jabatan
politis, karena diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipandang layak dan pantas atas dasar pertimbangan objektif.

Penegasan ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Minut, Clay JH Dondokambey SSTP MAP, kala melantik Joice Sumampouw sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Hukum Tua Desa Talawaan Kecamatan Talawaan di ruangan Pjs Bupati, Jumat (23/10/2020) malam.

“Saya mengajak kita semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kita yakin dan percaya karena sampai pada malam hari ini kita dikuatkan dan dimampukan hanya karena kasih dan kasih kemurahan Tuhan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, salah satu momentum dalam pelaksanaan agenda pemerintahan boleh diakukan malam hari ini dan apa yang boleh dilakukan saat ini adalah sebagai perpanjangan tugas dari Kabupaten Minut.

“Untuk dimandatkan kepada ibu Joice Sumampouw yang dipercayakan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Hukum Tua Desa Talawaan Kecamatan Talawaan untuk melaksanakan tugas-tugas dalam tata kelola pemerintahan, tapi juga memfasilitasi kegiatan pembangunan dengan program-program yang ada dan melaksanakan agenda-agenda sosial kemasyarakatan di Desa Talawaan dibawah bimbingan dan pembinaan dari atasan langsung bapak Camat Talawaan,” kata Clay.

“Juga rentang kendali bersama Dinas Pemdes didalamnya ada pembinaan dari para Asisten , Asisten 1 , Asisten 2 dan 3 sampai kepada kami Pjs Bupati Minut, didalamnya ibu akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan yang ada di Desa Talawaan didalamnya ada ibu Pendeta, para hamba-hamba Tuhan, juga BPD didalamnya juga Perangkat Desa bahkan tokoh-tokoh yang ada di Desa termasuk unsur-unsur pengamanan Babinsa dan Babinkamtibnas bahkan semua elemen yang ada di masyarakat. Sebelum kami melakukan agenda ini kami sudah terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada Ibu Joice juga kepada bapak Ferdy Sambiran selaku Penjabat Hukum Tua sebelumnya,” sambungnya.

Dijelaskannya, dalam pergantian kepemimpinan khususnya dalam Jabatan Penjabat Hukum Tua itu seperti yang dikatakannya tadi adalah bagian dari proses atau rotasi kepegawaian karena yang menjadi Penjabat Hukum Tua statusnya adalah seorang ASN.

“Jadi penjabat Hukum Tua bukan pejabat politis dan tidak dipilih dalam pemilihan Kepala Desa sehingga pengisian jabatan Penjabat Hukum Tua adalah untuk melaksanakan tugas-tugas tadi dalam mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua kalau waktunya memang bertepatan sambil menyesuaikan agenda daerah karena persiapan pelaksanaan Hukum Tua mungkin sampai dengan selesainya tahapan pemilihan Pilkada sampai tahapan pelantikan baru bisa direncakanan dan dilaksanakan. Tapi seorang Penjabat Hukum Tua diberikan waktu paling lambat satu tahun dapat diperpanjang kembali dengan SK ataupun diganti, itulah di dinamika dalam rotasi kepegawaian, sehingga tadi dalam pembinaan juga sudah diingatkan bahwa bapak dan ibu kita semua sebagai ASN ada hak tetapi juga ada hak ada kewajiban, ada larangan dan ada sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut Clay selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN tidak terkecuali para Penjabat Hukum Tua bahkan sampai kepada para perangkat guru, Kepala sekolah, punya tata dan norma yang berlaku .

“Saya memintakan kepada ibu Penjabat Hukum tua taatlah kepada aturan-aturan itu, kalau anda taat kepada aturan berarti anda taat kepada atasan, tapi kalau anda hanya taat kepada atasan belum tentu anda akan taat kepada aturan sehingga kedua komponen taat dan patuh itu harus berjalan linear atau berjalan sinergi. Ibu seorang ASN dengan pangkat penata berarti dipandang sangat layak dan mampu untuk melaksanakan tugas ini, oleh sebab itu saya katakan dalam pembinaan tadi bangunlah hubungan yang sinergi dengan semua pemangku kepentingan termasuk dengan Penjabat Hukum Tua sebelumnya, bangunlah hubungan yang rendah hati , tulus , tidak arogan tetapi mengedepankan apa yang dikatakan membangun komunikasi yang aktif , berkoordinasi yang aktif dan tidak ragu atau tidak malu untuk mendapatkan kritik, tetapi jangan kemudian jangan terlau responsif dengan kiritk itu mari pertimbangkan , pikirkan , analisa langkah-langkah yang harus diambil,” pintanya.

“Langkah-langkah yang pertama yang harus ibu ambil adalah selain melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan adalah berikanlah pelayanan yang terbaik juga kepada masyarakat banyak sekali tugas-tugas di Desa yang harus dilakukan,” tambahnya.

Dikatakannya, program-peogram yang begitu banyak tetapi ketika itu dilakukan dengan tulus , ikhlas , rangkul semua komponen yang ada pasti akan terasa ringan dan kembali diingatkan tidak arogan karena suatu ketika akan selesai melaksanakan tugas ini maka akan kembali sebagai masyarakat biasa.

“Maka pada kesempatan yang diberikan ini manfaatkanlah dengan baik untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat , ingat yang paling utama adalah andalkan Tuhan, unsur Dinas yang ada didalamnya ada para Asisten , Kepala Dinas , dan jajaran juga Pak camat berikan pembinaan yang baik kepada jajaran Penjabat Hukum Tua bukan hanya ibu Joice tapi dengan Penjabat Hukum Tua juga yang lain. Dinamika-dinamika yang terjadi kita jadikan sebagai pelajaran yang penting karena bukan hanya bapak Ibu yang mengambil pelajaran, saya juga mengambil pelajaran penting dari balik semua dinamika dan peristiwa yang terjadi. Bangun komunikasi aktif, kondusif tapi juga pembinaan dan edukasi yang tulus kepada seluruh ASN agar mereka boleh tampil berwibawa tapi juga boleh menghargai pimpinan , karena pimpinan juga memberikan contoh yang baik kepada yang dipimpin, mari kita bekerja sama , kita saling mendukung , saling menopang karena apa yang kita lakukan sebenarnya bukan untuk kepentingan kita saja , tapi lebih besar untuk kepentingan masyarakat tapi diatasnya untuk hormat dan kemuliaan nama Tuhan, terima kasih , selamat bekerja ibu Joice,” tutupnya.

(Egen)

 4,939 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *