MP Tersangka Penganiayaan Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polre Bitung

BITUNG, sulutexpress.com-Lelaki berinisial MP (33) warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, seorang security Pegadaian Cabang Manembo-Nembo, pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 01.11 wita, diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, tersangka MP langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah 3 kali melakukan kasus penganiayaan, tetapi berakhir dengan cara damai dan juga sempat terjaring kasus 284 hingga terkirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP). Untuk modus sendiri, tersangka ingin dirinya diakui teman-temannya sebagai preman atau jagoan. Kini tersangka MP sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, SE.

Adapun kronologinya, kejadian tersebut terekam CCTV dimana terlihat tersangka MP bersama rekan-rekannya sedang bercanda tak jauh dari security berinisial IA yang sedang duduk melakukan penjagaan kantor pegadaian.

Kemudian terlihat tersangka menghampiri korban dan rekan tersangka sempat menarik tersangka, namun tersangka tetap menuju korban dan melakukan penganiayaan. (SE/TIM)

 786,829 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *