Manado

Bau “Amis” Intervensi Mulai Terendus, Kasus Rekening Bodong Unsrat Bakal Dibelokkan Jadi TGR

MANADO, sulutexpress.com, Rabu (30/07/2025) — Bau amis dugaan intervensi di balik penyelidikan kasus rekening bodong LPM Unsrat, Manado yang ditaksir telah merugikan negara puluhan miliar rupiah mulai tercium.

Tersiar kabar, kasus yang tengah menjadi perhatian khusus Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) bersama sejumlah kasus korupsi lain sebagaimana yang pernah dirilis beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Provinsi Sulut, bakal berakhir “happy ending” atau tak akan pernah bermuara di meja hijau.

Indikasi ini menyeruak setelah adanya intervensi pihak tertentu dari lembaga terkait di atasnya, dengan maksud untuk membelokkan kasus ini ke arah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bukan lewat proses pidana sebagaimana lazimnya.

“Bagaimana bisa, sejumlah berkas penting yang terkait langsung dengan kasus ini dikirim ke kementerian terkait dengan alasan untuk dihitung besaran kerugian negara. Bukan dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana harusnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang lain,” tegas Stenly Towoliu, Direktur MJKS.

Audit yang dilakukan sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut, tm ditemukan adanya tiga rekening bodong yang diduga kuat sengaja dibuat untuk menarik dana kerja sama dari pihak luar institusi secara ilegal dan dianggap telah memenuhi unsur pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sudah sangat jelas ada mens rea, niat jahat yang terstruktur. Mereka dengan sadar membuat rekening yang tidak resmi, dan uang ditarik keluar dari sistem keuangan resmi universitas,” ujarnya.

Selain mens rea, unsur perbuatan pidana (actus reus) juga dinilainya telah terpenuhi. Hasil audit menguatkan bahwa penarikan dana dilakukan secara tidak sah, dan dana itu dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara yang dipisahkan.

Status keuangan ini merujuk pada posisi Unsrat sebagai badan hukum milik negara.Ukuran niat jahat dalam tindak pidana korupsi mencakup empat elemen diantaranya ; motif untuk mengambil keuntungan, sadar bahwa tindakannya akan merugikan, bersikap ceroboh, serta lalai dalam tanggung jawab.

“Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan arah kasus. Jika benar kerugian negara dihitung bukan oleh BPK, ini preseden buruk,” kata Stenly Towoliu, sembari menyatakan siap melapor langsung kepada Presiden apabila intervensi benar terjadi.

Pernyataan ini merujuk pada Asta Cita atau delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Poin ketujuh, yakni penegakan hukum tanpa pandang bulu, dinilai akan berjalan di tempat jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tegas.

“Kami tidak percaya pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Itu tidak memberikan efek jera. Harus ada penindakan pidana,” lanjutnya.

Kasus ini terjadi di era kepemimpinan rektor lama Ellen Kumaat, yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab penuh atas hilangnya dana tersebut.

” Dana kerja sama yang raib itu seharusnya digunakan untuk kegiatan kampus, bukan masuk ke rekening tidak resmi. Karena itu, kami mendesak Kejati Sulut untuk tidak mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus ini,” pungkas Direktur MJKS Stenly Towoliu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum memberikan pernyataan resmi. (SE/TIM)

Loading

Bagikan berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *