Stop Politisasi Kewenangan Akademik, Tugas Utama Dosen Melaksanakan Tridharma
Manado, sulutexpress.com, Sabtu (2/08/2025) — Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya di Indonesia, semua mengacu pada aturan yang jelas. Intinya Unsrat tidak memiliki jabatan struktural yang diberikan kepada tenaga akademik (dosen).
“Semua aturan sama, yang ada hanyalah tugas tambahan saja, karena tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tridharma.,” tegas Humas Unsrat, Drs. Max Reinhart Rembang, M.Si kepada awak media terkait pergantian Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Lucky Dotulong.
Menurut pakar komunikasi politik dan pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan FISIP Unsrat itu bahwa Akademik tidak menggunakan istilah Demosi atau penurunan pangkat.
“istilah demosi sebagai term dalam struktural tidak tepat digunakan di PTN.
PTN hanya mengenal jabatan akademik bagi dosen yaitu asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar,” urainya seraya menjelaskan Rektor dan Dekan tidak memilki kompetensi menurunkan jabatan akademik.
Adapun tugas tambahan dosen di tingkat fakultas diusulkan oleh dekan yang bersangkutan kepada rektor.
“Artinya tugas tambahan dosen seperti Ketua Jurusan Manajemen di FEB merupakan kewenangan Dekan,” tandasnya.
Diketahui, Dotulong hanya diganti dari jabatan ketua jurusan menjadi jabatan baru sebagai Kepala Laboratorium di Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unsrat. Namun, saat itu Dotulong tidak hadir pada kegiatan pelantikan tersebut.
Dilain pihak, persoalan internal Akademik ini sempat menjadi polemik di luar Unsrat. Bahkan ada berbagai sumber terkesan mulai menarik persoalan ini ke arah politis.
Padahal setiap lembaga memiliki aturan sendiri dan itu disahkan melalui aturan internal.
Apalagi jika terkait mutasi jabatan, itu adalah hak dan kewenangan dari pihak lembaga itu sendiri.
Pergantian jabatan apapun itu hak dan kewenangan Unsrat, dilarang keras pihak luar untuk masuk campur, apalagi ada indikasi yang mengarah membenturkan dengan kekuasaan.
“Pergantian Ketua Jurusan Fakultas. Ekonomi Unsrat Manado adalah sepenuhnya kewenangan internal institusi Akademik dan tidak dapat diintervensi pihak manapun di luar struktur akademik,” tegas mantan angota DPRD Manado, Michael Towoliu SH.
Sebab itu, Towoliu menghimbau agar stop melakukan poltisasi dalam
masalah Alademik.
“Proses pergantian Kepala Jurusan merupakan urusan akademik yang dijalankan secara objektif dan transparan.
Jika ada indikasi adanya penolakan kebijakan akademik oleh pihak luar, terlebih melalui narasi narasi yang bersifat politis, jelas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran terhadap otonomi perguruan tinggi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya akan merusak etika akademik, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan tinggi yang bebas, berintegritas, dan berpihak pada kualitas.
Pernyataan ini merupakan pengingat bahwa perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012, memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik, organisasi, keuangan, dan kemahasiswaan.
Karenanya, setiap bentuk campur tangan apapun atau bernuansa kepentingan pribadi dalam urusan internal universitas dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pendidikan.
“Intinya, yang namanya tugas tambahan, harusnya siap untuk diganti kapan saja sebab jabatan struktural juga demikian.
Jangankan Kajur, sekelas pejabat struktural misalnya esselon II saja, baik yang ada di pusat maupun di daerah, tetap harus siap dan harus menerima ketika terjadi pergantian atau mutasi jabatan,” tandas Mito sapaan akrabnya. (SE/TIM)
1,690 total views, 1 views today

