Tuduhan Tanpa Bukti Murni Pidana
Oleh; Michael Towoliu SH
KEBEBASAN berpendapat baik melalui pemberitaan di media massa maupun ungahan di salah satu akun media sosial (medsos), kini menjadi trend yang sangat menguntungkan bagi kaum lemah, tertindas dan para pencari keadilan.
Hukum yang menjadi pilar pencari keadilan, kini mulai bisa dirasakan rakyat kecil, kaum tertindas.
Rakyat kecil sering jadi korban hukum yang timpang, maka perlu kesadaran moral dalam menegakkannya.
Para filsuf sosial sejak zaman Yunani hingga modern kerap mengatakan bahwa “Hukum ada bukan untuk melindungi yang kuat dari yang lemah, tetapi untuk melindungi yang lemah dari yang kuat.”
Akan tetapi, bagaimana jika proses kebebasan berpendapat ini kadang salah digunakan oleh oknum tertentu? bahkan terkesan menyebar tuduhan tapi tanpa bukti yang kuat, akurat?
Faktanya dalam sistem hukum Indonesia dan internasional berlaku asas praduga tak bersalah.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.”(Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Maknanya, menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat adalah melanggar asas hukum dasar tersebut, karena vonis bersalah hanya bisa dijatuhkan oleh pengadilan, bukan opini pribadi.
Intinya, tuduhan/tudingan tanpa bukti bukanlah kritik, melainkan fitnah yang bisa berimplikasi hukum.
Tuduhan tanpa dasar bisa dianggap pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP) atau penyebaran berita bohong (UU ITE Pasal 27 ayat (3) & Pasal 28 ayat (2)).
Kondisi ini menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat, berhak mengungkapkan berbagai persoalan baik menyangkut dirinya, orang lain, bahkan kepada pejabat negara dan aparat penegak hukum
yang dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, ada rambu rambu yang mengatur sejauh mana hal itu bisa dilakukan.
Menuduh seseorang, kelompok atau lembaga resmi tidak dilarang, namun semua harus dibarengi dengan bukti yang kuat, data yang akurat agar kita tidak dituduh balik melakukan pelanggaran sesuai pasal yang sudah diatur.
Pengamat hukum Dr Refly Harun, SH., LL.M., Ph.D mengatakan bahwa Kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menuduh tanpa bukti.
Setiap pernyataan publik harus bertanggung jawab secara moral dan hukum. Hal senada dikatakan Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
Ia menyatakan Menuduh tanpa dasar bukti bukanlah bentuk kontrol sosial, tetapi pembunuhan karakter. Intinya, tuduhan tanpa bukti murni pidana! Dasar hukumnya sangat jelas.
Banyak teori hukum yang bisa menjadi landasan dan acuan bagi kita, agar tidak terjerumus dan merugikan diri sendiri.
Hans Kelsen asal Austria dalam karyanya Pure Theory of Law, menjadikannya salah satu pakar hukum paling berpengaruh di dunia modern, sering disebut sebagai “Bapak Teori Hukum Murni”.
Hans Kelsen dinilai sangat berjasa besar membangun dasar berpikir hukum yang rasional, ilmiah, dan bebas dari pengaruh politik maupun moral subjektif.
Prinsip: Hukum harus berdasar norma objektif, bukan opini pribadi. “the validity of a legal norm depends on its conformity with the higher norm.”
Maknanya, tuduhan tanpa bukti tidak memiliki dasar normatif, maka secara pure law tidak sah — dan bila disebarluaskan, dapat dipidana sesuai norma hukum positif yang berlaku (misalnya defamation law).
Jelas sudah bahwa tuduhan tanpa bukti dan fitnah dapat termasuk dalam beberapa bentuk pelanggaran, antara lain:
- Pencemaran Nama Baik: Tuduhan tanpa bukti yang disebarkan kepada orang lain dapat merusak reputasi seseorang.
- Fitnah (Defamation): Menyebarkan informasi palsu yang merugikan reputasi seseorang.
- Penghinaan: Tuduhan tanpa bukti yang bersifat menghina dapat termasuk dalam pelanggaran hukum.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tuduhan tanpa bukti dapat melanggar hak asasi manusia, seperti hak atas nama baik dan reputasi.
Dalam hukum di Indonesia, tuduhan tanpa bukti atau fitnah dapat diatur dalam beberapa undang-undang, seperti:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat (3) tentang fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jadi, jika ada yang ingin mengungkapkan kekecewaan, kekesalan yang bertujuan untuk mencari keadilan atau ingin mengungkapkan hal hal menyangkut pribadi sesorang, jabatan atau lainnya, via pemberitaan di media massa atau postingan di medsos, baiknya yang bersangkutan menyiapkan semua data, bukti baik rekaman suara, video,
foto dll.
Semua ini demi menjaga jangan sampai tuduhan yang dilancarkan akan membuat sang penulis tergelincir jatuh ke ranah hukum.
Sudah banyak contoh di negeri ini, kasus kasus yang mengarah ke pencemaran nama baik yang berujung vonis bersalah di pengadilan. (Mito)
2,588 total views, 6 views today

