Dekan Terpilih Belum Tentu Layak Dilantik, Integritas Lebih Penting Dari Popularitas
Oleh: Stenly Towoliu, mantan Jurnalis dan Aktivis Sulut
Manado, sulutexpress.com-Di perguruan tinggi negeri, proses pemilihan dekan melalui senat fakultas sering dianggap sebagai simbol demokrasi akademik.
Senat memilih, dosen dan mahasiswa menilai, publik berharap proses itu transparan. Namun realitanya, hasil pemilihan senat bukan tiket otomatis untuk dilantik.
Keputusan akhir tetap berada di tangan rektor sebagai pimpinan universitas.
Dan di sinilah persoalan integritas menjadi krusial.
Belakangan ini, santer beredar adanya dekan terpilih tetapi tidak dilantik karena diduga pernah terkait pelanggaran integritas.
Dugaan ini bisa saja mencakup pelanggaran etika akademik, disiplin ASN, bahkan potensi konflik kepentingan.
Apakah rektor salah jika menunda pelantikan? Jawabannya: tidak. Justru, menunda pelantikan adalah langkah yang bijaksana dan legal untuk menjaga reputasi institusi.
Menurut prinsip good university governance, pimpinan universitas memiliki kewajiban memastikan bahwa pejabat yang dilantik tidak hanya kompeten, tetapi juga bersih dari persoalan etik dan hukum.
Memaksakan pelantikan tanpa memastikan integritas calon justru berisiko merusak nama baik universitas.
Tentu, kewenangan rektor tidak absolut. Penundaan pelantikan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan prosedur yang transparan.
Keputusan subjektif atau politis tanpa dasar yang kuat justru bisa dipersoalkan melalui mekanisme internal universitas atau kementerian.
Di sinilah statuta universitas menjadi panduan utama: menentukan bagaimana senat memilih, bagaimana rektor menetapkan, dan bagaimana proses pelantikan harus dijalankan.
Langkah rektor yang menunda pelantikan seharusnya dipahami bukan sebagai penghianatan terhadap demokrasi senat, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Selama proses klarifikasi berjalan adil, semua pihak mendapat kepastian, kampus tetap dijalankan dengan integritas.
Memang, di banyak perguruan tinggi, konflik antara senat dan rektor kerap muncul.
Senat ingin demokratis, rektor ingin tertib dan aman. Namun ada satu hal yang tidak bisa ditawar, integritas pejabat struktural.
Tanpa itu, demokrasi internal kampus menjadi kosong makna, popularitas tidak bisa menggantikan tanggung jawab moral dan hukum.
Kebebasan berdemokrasi memang dijunjung tinggi di kampus. Tetapi kebebasan itu tidak boleh berubah menjadi alat untuk melangkahi prosedur, atau untuk membela kandidat yang diduga bermasalah secara integritas.
Intinya, Dekan terpilih melalui senat fakultas memang pantas mendapat penghargaan. Namun pelantikan adalah soal integritas, bukan popularitas. Rektor, dalam kapasitasnya sebagai penjaga reputasi universitas, berhak menunda pelantikan sampai dugaan pelanggaran integritas jelas.
Dengan sendirinya, Rektor dapat mengambil langkah-langkah praktis, seperti, Menunda pelantikan sampai ada klarifikasi resmi.
Meminta pemeriksaan etik atau administratif terhadap calon dekan dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dekan sementara agar kegiatan fakultas tetap berjalan normal.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kepemimpinan fakultas tidak tercoreng oleh dugaan pelanggaran integritas. (Ver)
19 total views, 19 views today

