Sulut

Penandatanganan LOI Proyek RDF Kabupaten Bolmong, Kabid Deasy: Proyek RDF Bolmong salah satu Top 3 NSIC 2024

Manado-kegiatan Penandatanganan Letter of Intent (LOI) Proyek RDF Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan bagian dari rangkaian kegiatan North Sulawesi Investment Forum (NSIF) 2026, yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint Manado.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.

Diketahui, Proyek investasi potensial di Sulawesi Utara tersebut mempertemukan calon investor dan mitra strategis, Jumat (07/08/2026).

Dihubungi wartawan sulutexpress.com, Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Deasy Makalalag, SP. M.Si mengatakan bahwa Proyek RDF Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya merupakan salah satu Top 3 NSIC 2024,

“Menjelang pelaksanaan NSIF 2026, Bank Indonesia kembali menghubungi kami yaitu Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk melakukan pemutakhiran proposal dan Project Summary sebagai bahan profiling proyek yang akan dipromosikan kepada calon investor.”

Lanjut Kabid Deasy, Dalam proses persiapannya, proposal proyek RDF, kami kemudian mendapat pendalaman dan pendampingan dari konsultan yang ditunjuk, yaitu BRIGHT International. Proyek ini juga sebelumnya pernah dipromosikan dalam Osaka World Expo 2025 sebagai salah satu proyek potensial.

“Pada rangkaian NSIF 2026, dilakukan pertemuan dan komunikasi lebih lanjut dengan calon investor/mitra strategis mengenai pengembangan proyek RDF Kabupaten Bolaang Mongondow. Salah satu tindak lanjutnya adalah penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Project Owner dengan PT Reciki Solusi Indonesia ” ujar Kabid Deasy.

Kemudian Kabid Deasy juga mengatakan bahwa, PT Reciki Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan sampah (waste management), antara lain melalui pengoperasian fasilitas pemilahan sampah atau Material Recovery Facility (MRF), dengan misi mendorong konsep zero waste to landfill.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, LOI ini menjadi salah satu langkah awal dalam membuka peluang kerja sama dan pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan proyek RDF, khususnya dalam aspek pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif” ungkapnya.

Beliau menegaskan bahwa LOI merupakan pernyataan minat/niat dan belum merupakan perjanjian kerja sama final maupun tanda bahwa proyek sudah masuk tahap konstruksi. Setelah adanya LOI, masih diperlukan proses pendalaman, kajian, dan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“jadi secara sederhana, rangkaian prosesnya adalah: proyek RDF masuk Top 3 NSIC 2024 → dipromosikan dan diperkenalkan dalam berbagai forum investasi termasuk Osaka World Expo 2025 → kembali diidentifikasi BI sebagai proyek potensial untuk NSIF 2026 → proposal diperbarui dan dilakukan pendalaman → bertemu calon mitra strategis → kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan LOI dengan PT Reciki Solusi Indonesia”. Tandas Kabid Deasy (SE/Tim)

Loading

Bagikan berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *