Wagub Kandouw: Anggota Korpri Harus Miliki Etos Kerja Yang Tinggi

foto humas

Sulut, sulutexpress.com-Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw menjadi Pembina Apel Korpri di Halaman Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/06).

Dalam sambutannya Wagub mengatakan, apel Korpri saat ini kiranya menjadi wahana komunikasi sekaligus pembinaan efektif kepada segenap anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, guna peningkatan kapasitas peran dan pelaksanaan tanggungjawab dalam membangun daerah serta bangsa kedepan.

Lebih lanjut Wagub mengatakan bahwa anggota Korpri harus mampu menunjukan pola sikap, budaya kerja dan cara kerja yang mengarah pada itu semua, yakni disiplin, loyalitas, integritas, netralitas, jujur, bertanggungjawab, produktif, inovativ, mampu bekerjasama dalam kelompok serta memiliki etos kerja yang tinggi demi optimalisasi pelayanan publik dan perwujudan good governance.

Terkait dengan ini, objek pemeriksaan BPK semakin besar karena dana APBD kita banyak terserap pada PNS pindahan dari kabupaten /kota dan THL yang banyak jumlahnya, namun kita jangan berbangga dulu dengan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), karena masih banyak catatan-catatan baik SPPD dan lain-lain yang harus kita selesaikan, jelas Wagub Kandouw.

Wagub berharap, mencermati situasi situasi di negara tetangga Filipina karena ada peristiwa ISIS untuk itu diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Sulut supaya berperan aktif untuk melaporkan kejadian-kejadian yang terjadi dilingkungan kepada aparat keamanan.

Dan melalui kesempatan ini saya ucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa kepada saudara-saudara kita serta tidak lama lagi akan melaksanakan hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan itu saya tegaskan bahwa telah terbit surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 800/1709/Sekr-BKD tentang perubahan Edaran Gubernur Nomor : 800/2630/Sekr-BKD tentang penetapan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 dalam surat edaran ini sudah jelas diatur berbagai ketentuan terkait waktu pelaksanaan libur dan cuti bagi ASN.

Ketentuan ini harus dipatuhi oleh segenap aparatur dan tidak ada aparatur yang melaksanakan cuti atau libur tambahan di luar tanggal yang ditetapkan, tutup Wagub Kandouw. (Onal/tim)

 821 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *