Dana Hibah 15 Kabupaten/Kota Oleh Gubernur, Tidak Sama Nominalnya

 

Sulut, sulutexpress.com – “Tidak mungkin kita bangun rumah sakit besar juga di Bolaang Mongondow.”

Hal ini diungkapkan Gubernur Olly Dondokambey yang didampingi Wagub Steven Kandouw dan Sekda Edwin Silangen menyerahkan Dana Hibah berupa Bantuan Keuangan Khusus kepada 15 Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Ruang CJ. Rantung Kantor Gubernur pada Jumat (11/05/2018).

Lanjut Gubernur, “Misalnya, bangunan bisa kita buat dan isinya bisa kita beli namun yang mengoperasikan peralatan medis tidak ada, buat apa? Jadi saya kira itu yang harus kita pahami bersama,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gubernur Olly menyampaikan permohonan maaf karena nominal bantuan yang diberikan tidak bisa sama antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya. Ia menjelaskan hal ini disebabkan oleh karena skala prioritas yang berbeda pula.

Diketahui RSUD Kotamobagu akan menjadi rumah sakit rujukan untuk masyarakat yang ada di Bolmong Raya, Minsel, serta Mitra.

Dari data yang didapat tercatat 140 lebih warga Bolmong meninggal dijalan oleh karena jarak tempuh ke RSUD Provinsi di Malalayang Manado terbilang jauh.

Adapun BKK Bidang Infrastruktur Olahraga digelontorkan berdasar keinginan Pemprov untuk menggiatkan kembali pekan olahraga yang ada di Provinsi Sulut, menumbuhkan bibit-bibit atlet berprestasi dan sebagai persiapan PON Papua mendatang.

Selain itu fasilitas olahraga yang dibangun diharapkan dapat menjadi penunjang even-even besar yang diadakan dan menjadi wadah berinteraksi warga masyarakat.

“Untuk daerah yang belum memiliki fasilitas dana ini bisa buat dulu perencanaannya siapkan lahannya kita sharing sama-sama nanti tahun depan kita bangun. Supaya kedepan pembangunan sarana prasarana olahraga dapat terbangun secara merata di Provinsi Sulawesi Utara ini,” demikian Gubernur menyampaikan.

Daftar penerima hibah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini telah ditata pada APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan telah ditetapkan pencanangannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 meliputi BKK Bidang Kesehatan sebesar Rp. 15.500.000.000 yang diserahkan kepada Kota Kotamobagu dan BKK Bidang Infrastruktur Olahraga sebesar Rp.29.500.000.000 penyerahannya terbagi kepada Kota Manado.

Sedangkan Rp.10.000.000.000, Kabupaten Minahasa Rp.5.000.000.000, Kota Bitung Rp.2.500.000.000, dan masing – masing sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minsel, dan Kabupaten Bolsel. (rfjs)

 675 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *