Diskominfo Sulut gelar Pertemuan Media


MANADO, sulutexpress.com-Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (Diskominfo) Provinsi Sulut menggelar pertemuan dengan media dalam rangka pelaksanaan keputusan Gunernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 461 Tahun 2017 di kantor Diskominfo, Rabu (23/05/2018).

Keputusan Gubernur Sulutnomor 461 Tahun 2017 tersebut adalah tentang Pembentukan Pengelolaan layanan Informasi dan Dokumentasi menimbang hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, terbuka dan akuntabel yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 Tahun 2017.

Dalam keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey tersebut, ditetapkan serta dibentuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov Sulut

Selain itu, dibentuk juga untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan Pejabat PPID yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut DR Jetty Pulu yang di dampingi Kabid Jhon Rembet mengatakan bahwa tentang tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, untuk terciptanya kerja sama antara Diskominfo Sulut bersama media.Untuk itu, saya mengharapkan insan Pers untuk memberi saran dan masukan,” ungkap Plt Kadis Jetty.

Plt Kadis Jetty juga mengatakan bahwa keputusan Gubernur tersebut sudah di sosialisasikan pada bulan April.

“Terkait Keputusan Gubernur ini, sudah kami sudah sosialisasikan pada bulan lalu (April) yang dihadiri seluruh Perangkat Daerah di Sulut.Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran lembaga pemerintah dan tata kelola yang baik serta transparansi dalam memberikan informasi publlik,” pungkas Plt Kadis Jetty .

Adapun struktur organisasi PPID di lingkungan Pemprov Sulut yaitu:

-Pembina :
Gubernur Sulut Dan Wagub Sulut

-Tim Pertimbangan :
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Sulut, dan Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Sulut.

-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama : Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut.

-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu : Karo Protokol, Kerja sama dan Komunikasi Publik, Karo Pemerintahan dan OTDA, Karo Kesra, Karo Admnistrasi Perekonomian dan SDA, Karo Admistrasi Pembangunan, Karo Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa, Karo Organisasi, Karo Umum dan seterusnya.

Sedangkan yang hadir saat kegiatan tersebut puluhan perserta dari wartawan media cetak, media eletronik, dan media online. (RFJS)

 764 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *