Polsek KPS Bitung Sita dan Musnahkan Cap Tikus 380 Liter
Bitung, sulutexpress.com-Polsek KPS Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 380 liter dimana pemusnahan minuman keras tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek KPS Bitung AKP May D Sitepu SH SIK di Pelabuhan Samudera Bitung, Jumat (22/3/2019).
“Barang bukti ini kita dapati selama melakukan operasi cipkon serta melakukan razia terhadap penumpang yang akan berangkat ke daerah Timur,” ungkap Kapolsek May.
Kapolsek May mengatakan bahwa disinyalir selama ini minuman keras berupa cap tikus masuk ke area pelabuhan pada saat kapal akan berangkat ke daerah Sorong dan Timika.
Adapun cara pemusnahan minuman tradisional memabukkan ini dilakukan dengan menuangkannya ke bawah dermaga secara serentak.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh anggota Marinir beserta PT Pelni, Security Pelindo dan masyarakat buruh.
960 total views, 2 views today