Buron Pelaku penganiayaan Ditangkap Polsek Malalayang
Pelaku penganiayaan yang sempat buron JD alias Juldin (28) terhadap Daniel Stefanus Santoso (32) yang terjadi awal Agustus lalu, akhirnya ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Malalayang.
Pelaku diketahui sebagai warga Bahu, Malalayang, Manado ini ditangkap petugas di wilayah Boroko, Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Selasa (13/08/2019).
Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2019/SPKT/ResManado/Sek Malalayang, tanggal 3 Agustus 2019.
Lanjut Kapolsek, penganiayaan terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan I Kecamatan Malalayang.
“Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, lalu diamankan di Mapolsek untuk. (SE/Tim)
624 total views, 1 views today