Dana Bumdes, Mewoh: Pemerintah Hanya Monitoring

Sulut, sulutexpress.com-“Anggaran itu akan lebih besar pembagiannya pada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dibanding peruntukkan pembangunan dengan istilah 60-40 persen”.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulut Roy Mewoh kepada awak media di Lapangan Koni terkait rencana Presiden RI Joko Widodo, dimana nanti di tahun 2020 Presiden Jokowi bakal menggelontorkan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp70 Triliun, Sabtu (17/08) sore tadi di Lapangan KONI Sario Manado.

Dana tersebut menurut Mewoh pemanfaatannya dikhususkan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Bisa jadi 60 persen itu dianggarkan untuk membentuk bumdes. Makin banyak bumdes akan lebih banyak menyerap pemberdayaan SDM yang ada di desa,” ucap Mewoh, 

Namun tutur Mewoh, dibalik itu ada kendala yang dihadapi saat ini yaitu masih ada pemerintah desa yang salah dalam penjabaran pengelolaan bumdes tersebut sehingga bisa menyebabkan keterlambatan administrasi.

“Disini pentingnya unsur pengawasan dan harus ada peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, karena fungsinya juga seperti anggota ada bujeting dan pengawasan,” ujar Mewoh.

Mewoh mengakui bahwa dirinya ketika turun lapangan banyak menemui hal-hal serupa dan melakukan konsultasi ke pihak bagian pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Inspektorat.

Lanjutnya, bahwa ini merupakan kewenangan langsung dari desa  karena tidak masuk dalam APBD Pemda, sehingga peran pemerintah dalam hal ini hanya memonitoring tidak mengintervensi namun hanya memberikan rekomendasi/laporan ke KPK. 

Sembari mengatakan, dengan kewenangan seperti itu, langkah yang diambil pemerintah menurutnya memaksimalkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) untuk kabupaten dalam melakukan pengawasan khusus

“Satgas yang ada sekarang dipusat. Dengan gabungan APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasn, Bumdes, ADD (Anggaran Dana Desa) dan Dandes (Dandes), ini sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kemendagri, KPK, Kejaksaan dan Polisi,” pungkas Mewoh. (Rosok)

 828 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *