PTSL 2020, Kantor Pertanahan Minut Targetkan Terbitkan 5750 SHAT
MINUT, sulutexpress.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin.
Mendukung hal itu, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini dalam mewujudkan target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia yang Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah berhasil di PTSL.

Terbukti, dalam Tahun 2020 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Minut telah menargetkan 5750 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) gratis bagi masyarakat Minut.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minut, DR H Jamaluddin, SH, MH, kepada wartawan Jumat (28/2/2020) di ruang kerjanya.
“Dalam menyukseskan Program PTSL 2020 ini, kita akan menargetkan penerbitan 5750 SHAT di wilayah Kecamatan Likupang Barat plus Desa Tetey dan Sukur,” terang Jamaluddin yang akrab dengan Wartawan tersebut.
Dalam konteks itu, lanjut dia, pihaknya tanpa keraguan untuk mencapai target seratus persen di Tahun 2020 ini, sebab pada Tahun 2019 lalu Kantor Pertanahan Kabupaten Minut bisa mencapai target seratus persen.
“Berdasarkan pengalaman Tahun 2019 lalu, kita optimis bisa capai target seratus persen Tahun ini, namun juga sangat dibutuhkan kerjasama Kepala Desa serta antusias masyarakat dalam pengurusan SHAT tersebut demi tersuksesnya Program PTSL gratis ini,” harap Jamaluddin.
“Apalagi kita sekarang jemput bola di Desa-Desa, namun memang diakui faktor lambatnya Kepala Desa serta malasnya masyarakat dalam pengurusan tersebut, menjadi kendala kami merealisasikan Program PTSL ini,” sambungnya sembari meminta kerjasama Kepala Desa serta kesadaran masyarakat.

Dijelaskannya, tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara untuk menghindari sengketa tanah.
“Serta mewujudkan target Tahun 2025 dimana seluruh tanah Indonesia sudah di PTSL, mulai dari Desa Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai seluruh Indonesia sudah sertipikat lengkap,” ucap Jamaluddin.
“Sehubungan dengan itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar bersemangat dalam melengkapi berkas ini, sehingga kita bisa cepat memenuhi targetnya. Apalagi sekarang PTSL ini sudah dipermudah, semisal kalau masyarakat tidak memiliki akte jual beli, cukup Surat Pernyataan dari Lurah setempat yang didalamnya ada saksi dua orang dan tentu harus etiket baik,” pintanya sembari menerangkan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2017 Pasal 19.
(Egen)
1,200 total views, 2 views today