Pemkab Minut Targetkan Bebas BABS Pada 2021

MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendeklarasikan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Senin (12/10/2020), bertempat di kantor Kecamatan Airmadidi.

Hal ini diapresiasi Pjs Bupati Minut, Clay JH Dondokambey SSTP MAP, saat diwawancarai sejumlah media usai menghadiri deklarasi Stop BABS di Balai Kecamatan Airmadidi.

“Tentu pertama kita boleh bersyukur dan mengapresiasi karena Kecamatan Airmadidi boleh menjadi penggagas untuk sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minut dengan boleh mendeklarasikan sebagai Kecamatan Stop BABS,” kata Clay.

Diungkapkannya, setelah terkonfirmasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dari 130an Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Minut, ternyata sudah ada 60 lebih Desa dan Kelurahan di Minut yang sudah mendeklarasikan Stop BABS.

“Targetnya kalau sudah 100 persen maka kita akan deklarasikan Kabupaten Stop BABS, ini sangat penting karena kita tahu bersama penyakit itu bukan hanya covid-19, banyak penyakit yang bisa diakibatkan sanitasi yang kurang baik, salah satunya itu kalau masih ada yang buang air besar sembarangan, kita jadikan pola hidup sehat ini kepada masyarakat bukan menjadi suatu prestasi tapi bukan juga menjadi gaya hidup tapi menjadi suatu kewajiban, karena yang kita lakukan sekarang bukan untuk kita tapi untuk anak-anak kita,” harapnya.

Clay mengungkapkan, Pemkab Minut akan menargetkan bebas BABS Pada 2021.

“Targetnya pada tahun 2021 seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minut harus Stop BABS,” pintanya.

“Kalau dilihat 62 Desa masih ada yang sementara memverifikasi dan mungkin masih bisa lebih, dan sampai pada akhir tahun ini atau awal tahun 2021 sudah stop BABS, bebas, semua Desa sudah stop BABS,” lanjutnya.

Sebelumnya dalam sambutan, Clay menerangkan bahwa pembangunan kesehatan masih tantangan yang sangat besar bukan hanya Minut, Sulut, tapi juga Nasional, sehingga perlu ada intervensi terpadu atau penanganan secara terpadu.

“Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan lima pilar tentunya akan mempermudah upaya untuk meningkatkan akses sanitasi masyarakat yang lebih baik serta untuk mengubah dan mempertahankan keberlanjutan hidup masyarakat yang bersih dan sehat berdasarkan Surat Menteri Kesehatan nomor 132 Tahun 2013, menginstruksikan kepada seluruh Gubernur untuk mengimbau Pemerintah agar menerapkan pencapaian minimal satu Desa atau Kelurahan yang terverifikasi Stop BABS setiap tahunnya,” jelas Clay.

“Selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Menkes RI tahun 2014 nomor 3 tentang STBM dengan 5 pilar yaitu Stop Buang Air Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan terakhir Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. Pemkab Minut sudah menerjemahkannya lewat diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 07 tahun 2015 tentang STBM yang pelaksanaannya ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa,” sambungnya.

Sekadar informasi, Rap-rap sebagai Kelurahan terakhir yang mendeklarasikan Stop BABS di Kecamatan Airmadidi, itu berarti lengkap dan tuntaslah sembilan Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Airmadidi, dengan begitu Kecamatan tersebut boleh mendeklarasikan sebagai Kecamatan Stop BABS.

Dalam kegiatan tersebut, Pjs Ketua TP PKK Kabupaten Minut, ibu Sylvia Anita Dondokambey-Tambelu, ST, menyerahkan bantuan alat Rapid Test di Kecamatan Airmadidi, sebelumnya juga dilakukan pembacaan serta penandatanganan ikrar Stop BABS oleh seluruh Kepala Kelurahan se-Kecamatan Airmadidi.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr Debie Kalalo melalui Sekertaris Dinas, Jajaran Pemkab Minut diantaranya Kepala Bappelitbang Drs Arnolus Wolajan SSTP MM, Kadis Kesehatan Minut dr Alain Beyah dan Sekertaris Dinas dr Debby Montung bersama unsur jajarannya, Camat Airmadidi Vicky Luntungan SSTP, MM dan Sekertaris Kecamatan bersama jajarannya, Kapolsek Airmadidi, Danramil, Kepala Puskesmas Airmadidi, para Lurah dan Hukum Tua se-Kecamatan Airmadidi didalamnya Perangkat Desa, Tokoh agama dan masyarakat.

(Egen)

 5,857 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *