Hukrim

Maria Minta Polda Sulut Penjarakan Nontje dan Nyong

Manado, sulutexpress.com, Senin (24/07/2023) -Yessyana Maria Salendu ahli waris tunggal dari almarhum John Benhard Salendu meminta penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sulut memenjarakan MBNP alias Nontje dan JP alias Nyong Odo ke jeruji besi.

Pasalnya, dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris, hingga terbitnya SHM No 776 tahun 2014 Sumompo Kecamatan Tuminting ini kembali bikin ulah.

Dimana kata Maria, keduanya telah menjual lahan dengan luas 55.750 m2 kepada SU dan IL. Kendati, sejak medio 2015 silam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Harda berdasarkan laporan polisi nomor LP/611/VI/2014/SULUT/SPKT tanggal 24 Juni 2014 dan sesuai hasil gelar perkara 22 Mei 2015 nomor SP Sidik/125/V/2015 Dit Reskrimum.

“Semenjak perkara ini mengendap di Polda Sulut dalam hal ini Subdit II Harda Polda Sulut pada tahun 2015 sampai 2023, diduga telah terjadi lagi tindak pidana menggulang oleh para tersangka atau salah satu tersangka dengan menjual/ mengalihkan tanpa hak (lahan miliknya) kepada orang lain,” kata Maria, Senin (24/7/2023).

Tindakan itu, terjadi karena lembeknya sikap oknum penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulut yang menangani laporan tersebut.”Saya sebagai pelapor dan korban di sini sangat-sangat menyayangkan kinerja penyidik Subdit II Harda Polda Sulut yang tidak profesional dengan tidak disitanya SHM yang sudah diperiksa sebagai barang bukti dan petunjuk tindak pidana, sehingga bisa terjadi lagi tindak pidana mengulang yang dilakukan oleh para tersangka atau salah satu tersangka yang sudah diperiksa,” sebutnya.

Kejadian ini tentunya, akan merugikan banyak pihak yang tidak mengetahui kalau tanah yang mereka beli dari tersangka bermasalah.

“Dan ini sudah saya sampaikan kepada penyidik melalui BAP tambahan tanggal 10 Juli 2023 agar diperiksa kembali oleh penyidik.

Melalui berita ini saya pelapor meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda Sulut melalui SPDP lanjutan No SP SIDIK/10/VI/2023/DIT RESKRIMUM tanggal 27 Juni 2023 dan SP2HP No B/432/2023/DIT RESKRIMUM tanggal 3 Juli 2023 serta keterangan tambahan di berita acara pemeriksaan tanggal 10 Juli 2023 untuk memerintahkan penyidik menyita SHM induk No 730 dan SHM pengalihan No 776, 1491, 1492, 1493 serta 781 karena patut diduga sudah ada lagi pengalihan/penjualan tanpa hak kepada orang lain, serta turun meninjau lokasi perkara sekaligus pengembalian batas atas SHM induk No 730 agar perkara ini bisa terang benderang dan mendapat rasa keadilan serta mendapatkan kepastian hukum kepada saya sebagai korban,” tandasnya.

Dalam laporannya, Maria menyebut tersangka telah melakukan penggelapan hak atas tanah dengan menggunakan surat keterangan waris yang diduga palsu dari sertifikat hak milik No 730 gambar situasi No 657 tahun 1986 Desa Tuminting atas nama Bernhard John Salendu dengan luas 55.750 m2 kepada MBNP alias Nontje dengan Shm No 776 gambar situasi No 69 tahun 2014 Sumompo Kecamatan Tuminting. (Pumz)

 7,573 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *