Headline Hukrim

Zulhas cs Tidak Hadir Sidang Perdana, Hakim Tunda Proses Mediasi

Manado, sulutexpress com, Jumat (07/07/2023) -Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN), Zulkifly Hasan, yang juga menjabat sebagai Mentri Perdagangan RI, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, berbuntut di tundanya gelaran sidang agenda mediasi yang digelar di ruang sidang Chandra, Kamis 6 juli pukul 10.00 WIT.

Majelis hakim yang diketuai Agus Darmanto SH MH, beranggotakan Maria Magdalena SH MH dan Syorus Mambasar SH MH menyatakan membuka dan terbuka untuk umum, sidang gugatan dengan nomor perkara: 402/Pd.G/2023, namun tak kurang dari 30 menit sidang dibuka dengan memastikan penggugat Stenly Towoliu (Kader Partai Pan), dan tim kuasa hukumnya hadir menepati panggilan sidang, pada pukul 10.25 akhirnya ketua majelis hakim Darmanto SH MH menunda sidang pada tanggal 23 Juli.

‘Sidang ditunda dan akan digelar tanggal 23 Juli dan mereka yang tidak hadir akan dipanggil kembali’. Tegas Darmanto sambil mengetuk palu.Perkara ini didaftarkan oleh Stenly Towoliu yang juga kader Partai PAN bersama tim kuasa hukumnya yakni, Tatang Rahim SH dan Sunarti SH.

Usai persidangan kepada awak media, Sunarti menjelaskan duduk persoalan sehingga kliennya yang hingga kini masih terdaftar sebagai kader PAN, menggugat partainya sendiri.

‘Persoalannya terletak pada Peraturan Partai PP 01 tahun 2017, yang mana pada bab VII point tiga mengatakan Caleg terpilih duduk sebagai Anggota DPRD harus memberikan kompensasi terhadap caleg lain yang memberikan kontribusi 10% suara’. Ujar Sunarti.

Katanya lagi, bedasarkan bukti yang ada, ditahun 2019 lalu klien nya mendapat total suara 1050 dari seharusnya 1 kursi dewan yaitu 2600 suara.

‘Pileg tahun 2019 lalu yang terpilih saudara Lucky Datau dengan total suara 1300an, jadi klien kami memberikan kontribusi signifikan untuk 1 kursi PAN dari dapil Wenang-Wanea’. Katanya.

Selain itu Sunarti menjelaskan bahwa, berbagai upaya sudah ditempuh kliennya sampai pada titik kliennya melakukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP).

‘Gugatan Stenly Towoliu diterima dan dikabulkan keseluruhan, dan dalam amar putusan pada point dua memutuskan dilakukan Pergantuan Antar Waktu (PAW). Pungkasnya sambil mengatakan mereka menunggu sidang kedua sesuai tanggal yang sudah di tetapkan majelis hakim.

Sementara itu terpantau, dari empat tergugat masing-masing 1. Lucky Datau (Anggota DPRD Kota Manado 2. Bobby Daud Ketua DPW PAN Sulut (Anggota DPRD Kota Manado) 3. Bambang hermawan (Ketua DPD PAN Manado (Anggota DPRD Kota Manado)4. Ketua Umum DPP PAN Pusat, hanya tergugat 1 Lucky Datau yang hadir sidang. (Rungs)

 17,742 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *