Tiga Dari Empat Tergugat Partai PAN Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kader di Tunda

Manado, sulutecpress.com, Kamis (06/07/2023) -Ketua majelis hakim Agus Darmanto SH MH, beranggotakan Maria Magdalena Sitanggang SH MH dan Syors Mambasar SH MH yang menyidangkan perkara gugatan dengan nomor: 402/Pdt.G/2023, Kamis 6 Juli pukul 10.25 WIT, di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Manado, menunda jalannya persidangan dengan agenda mediasi.

Penundaan ini di lakukan setelah tiga dari empat tergugat, yakni Zulkifly Hasan (Ketua Umum) PAN yang juga menjabat sebagai Mentri Perdagangan, Ketua DPW PAN Sulut Bobby Daud (Anggota DPRD Kota Manado) dan Ketua DPD PAN Manado Bambang Hermawan (Anggota DPRD Kota Manado), tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

‘Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 23 July’. Ujar Darmato.

Dari pantauan yang hadir diruang sidang hanya Lucky Datau (Anggota DPRD Kota Manado).

Diketahui Towoliu melayangkan gugatan terhadap partainya sendiri, setelah dirinya merasa di kerjai.

Towoliu didampingi tim kuasa hukum nya masing-masing, Tatang Rahim SH dan Sunarti SH mengurai, telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang bertentangan dengan Peraturan Partai (PP) 01 tahun 2017, peraturan ini di tanda tangani oleh Zulkifly Hasan (Ketum) PAN dan Edi Suparno (Sekjen) PAN. PP 01 ini terkiat kompensasi bagi caleg tidak terpilih, dimana pada bab VIII point tiga menyebutkan, apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi, dua tahun setelah dilantik sebagai anggota dewan maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
‘Gugatan ini di daftarkan setelah dua tahun sejak dilantik, bahkan lewat 9 bulan, kompensasi tidak diberikan’. Ujar Sunarti.

Selain itu, Sunarti juga menjelaskan dalam gugatan di sebutkan terkait putusan Mahkamah Partai (MK), yang pada intinya menerima dan mengabulkan gugatan Stenly Towoliu.
‘Klien kami sudah memenangkan gugatanya di Mahkamah Partai PAN’. Pungkas Sunarti. (Rung)

 1,327 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *