MJKS Minta Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rekening Ilegal Unsrat
MANADO, sulutexpress.com, Selasa (17/06/2025) — Semangat MJKS dalam memberantas dan mengawal penanganan kasus korupsi di wilayah Sulawesi Utara tak pernah kendor.
Setelah beberapa waktu lalu menyorot kinerja Kejaksaan Tinggi Sulut yang terkesan lambat dalam penanganan kasus rekening ilegal di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, Manado dan meneruskannya ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, MJKS meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera mempublikasi tersangka atau aktor utama
di balik terbitnya Rekening Ilegal alias bodong yang tak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya itu.
Ketua MJKS, Stenly Towoliu, mengungkapkan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sulut untuk berlama-lama dalam penanganan kasus ini.

Semuanya sudah terang benderang.
Semua data/dokumen yang dilaporkan ke Kejati Sulut sudah sangat paripurna, dan mereka yang terindikasi ikut terkait dalam kasus rekening ilegal termasuk para petinggi telah diperiksa tim penyidik Kejati.
“Mulai dari pembukaan rekening ilegal oleh oknum yang melakukan hingga para petinggi Unsrat telah menjalani pemeriksaan secara intensif, jadi mau tunggu apa lagi,” tegas Ketua MJKS, Stenly Towoliu.
Lanjut Stenly, Skandal Rekening Ilegal Unsrat yang selanjutnya bermuara ke Kejaksaan Tinggi Sulut ini terjadi di masa kepemimpinan Rektor Unsrat yang lama, yaitu Prof Ellen Kumaat.
MJKS menduga Rektor EK alias Ellen mengetahui betul proses maupun seluk beluk terbitnya rekening ilegal ini.

“Jelas sekali ada keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari penerbitan rekening liar hingga dugaan permainan sejumlah oknum yang mengindikasikan adanya kerugian negara miliaran rupiah. Karena itu kami meminta agar Kejati segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut,” tegas Stenly kemudian.
Sementara itu, Kejati Sulut melalui Kasi Penkum dan Humas, Januarius L Bolitobi SH ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut menegaskan, kalau
penanganan kasus di LPPM Unsrat masih terus berjalan. Dan saat ini tim penyidik sedang menunggu
Hasil Perhitungan Negara (PKN).

“Penyidikannya masih berjalan dan saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor. Jika sudah ada hasil PKN nya, maka akan segera ditetapkan tersangka dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” tegas jubir Kejati ini.
Menyangkut siapa siapa saja yang telah diperiksa, Bolitobi mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dibuka untuk umum sebab itu menvangkut proses teknis dalam tahap penyidikan.
“Terkait, siapa saja yang telah kami panggil untuk diperiksa, tidak bisa kami sampaikan, karena menyangkut teknis penyidikan,” jelasnya seraya mengatakan
Tentu nya dalam penanganan kasus ini Kejati sudah me lakukan sesuai dengan hukum acara.
Di sisi lain, soal adanya permintaan supervisi dari LSM ke Kejagung RI, jubir Kejati mengaku sangat menghargai dukungan dan upaya dari penggiat anti korupsi.
“Kami menghargai dan mengapresiasi upaya dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan juga LSM sebagai pengawalan eksternal atas kewenangan yang ada pada kami,” tandas pria yang dikenal sangat akrab dengan awak media ini.
Diketahui, Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar SH telah mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena penyidik Kejati Sulut terkesan lambat dalam menetapkan tersangka.
“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang, di Jakarta ketika itu kepada awak media, seusai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung.(tim/*)
870 total views, 1 views today