Kasus Terbakarnya KM Barcelona V. Towoliu : Jika Ebi Dan Chandra Tidak Jadi Tersangka, Polda Sulut Akan di Praperadilan, Kasus Ini Akan Dilaporkan ke Kapolri Dan Presiden

Januarius : Berkas Tersangka IB Dikembalikan Dengan Petunjuk Untuk Dilengkapi

Sulut, sulutexpress.com, (Senin (22/09/2025) – Manado-Kasus terbakarnya KM Barcelona V, yang gaungnya mulai meredup, kini kembali memenuhi ruang publik dan ramai dibicarakan masyarakat Sulawesi Utara.

Hal ini terjadi manakala ketua LSM anti korupsi MJKS, Stenly Towoliu mulai angkat bicara terkait belum ditahannya owner dari KM Barcelona V, yakni Ebi Togelang dan Tjandra Togelang.

Menurut aktivis anti korupsi ini, keduanya dapat dijerat sesuai pasal 303 dan 305,  undang-undang pelayaran no 17 tahun 2008.

‘Pada pasal 303 uu pelayaran tahun 2008 menyebutkan, setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi kelayakan kapal dapat di pidana selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta’. ungkap lelaki yang terkenal vokal menentang kebatilan ini.

Lanjut ungkapnya, makna dari setiap orang sudah sangat jelas mengimplimentasikan bahwa bisa perorangan atau korporasi.

‘Makna dari setiap orang sangat jelas, bisa perorangan atau korporasi, dimana Ebi dan Tjandra merupakan owner dari KM Barcelona V’. ujarnya. Lanjut bebernya, pada pasal 303 ada termaktub 3 ayat didalamnya, dimana pada ayat ke tiga lebih keras lagi ancamannya.

‘Kalau tidak salah bunyi nya, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 M’. Terang Towoliu.

Sedangkan pada pasal 305 uu no 17 tahun 2008, dijelaskan mantan wartawan ini memiliki makna yang lebih luas lagi. ‘Pada pasal 305 intinya berbunyi, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya, sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan dan kelayakan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1), dapat di pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 100 juta’. Beber Towoliu lagi.

Ujarnya lagi, dalam kasus terbakarnya KM Barcelona V, jika di kaitkan dengan pasal 305 akan banyak ditemukan kelalaian dari pemilik kapal, dimulai dari life jacket yang sudah tidak layak, Springler atau pemadam kebakaran yang tidak memenuhi groston berat KM Barcelona, dan sekoci pun tidak memenuhi standart kelayakan keselamatan pelayaran.

‘Buktinya saat KM Barcelona V terbakar, penumpang tidak mendapatkan hak keselamatan selayaknya, disebabkan life jacket diduga sudah kadaluarsa, dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya’. papar pria yang sudah mampu menjebloskan dua bupati ini.

Lanjut katanya, jika penyidik Polda Sulut mengabaikan pasal 303 dan 305, sehingga Ebi dan Tjandra, hingga nantinya kasus ini masuk kemeja hijau dan keduanya tidak dijadikan tersangka, maka Towoliu mengaku akan mengambil langkah praperadilan terhadap Polda Sulut. ‘Saya sudah pernah mempraperadilankan Polda Sulut dalam kasus TPAPD Bolmong, dengan tersangka mantan bupati Marlina Moha Siahaan atau butet’. Tegas nya sembari mengatakan dia juga akan melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden. Terpisah, Kajati Sulut yang di konfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Januarius L. Bilotobi, menjelaskan penyidik Polda Sulut telah melimpahkan satu berkas perkara atas nama IB (Nahkoda), namun oleh Jaksa Kejati berkas dimaksud telah dikembalikan.

‘Setelah jaksa melakukan pemeriksaan dan mempelajari, berkas atas nama tersangka IB dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk apa yang harus dilengkapi oleh penyidik polda sulut’. pungkas Januarius.(Rng)

 2,561 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *