Ada Upaya Jegal YSK Terima Penghargaan?
Manado, sulutexpress.com, Rabu (24/09/2025) – Indahnya permainan kata – kata sejumlah oknum yang terkesan melempar opini ke publik agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), menolak sebuah penghargaan, dinilai sudah di luar nalar.
YSK, adalah seorang Jendral bintang dua, bagian dari komando pasukan khusus (kopasus), sudah tentu sangat cerdas dan sanggup memilah milah mana yang bisa dan mana yang tidak bisa.
Semisal rencana pihak Universitas Samratulangi (Unsrat Manado). YSK sebagai ketua Dewan Penyantun Unsrat, melalui proses mulai dari rapat Senat Universitas dan disahkan oleh Rektor ditambah dengan konsultasi dan surat jawaban dari Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI, dinyatakan berhak menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan.
“Sudah nyata nyata bahwa ini bukan keinginan YSK, tetapi itu adalah usulan dari pihak Unsrat dengan ditinjau dari berbagai aspek. Lantas apa salahnya di sini? saya kaget mendengar selentingan, ada yang seakan akan mencoba mempengaruhi agar YSK tidak menerima penghargaan tersebut dengan berbagai alasan,” tegas Michael Towoliu SH ketua Tim Rajawali.
Penghargaan ini kata Towoliu adalah murni diberikan kepada YSK setelah melalui tahapan yang cukup panjang. Dan bagi MiTo sapaan akrabnya, YSK berhak menerima itu.
“Kenapa hal ini terkesan dijadikan polemik? ada unsur apa di balik ini? saya melihat ada kesan menghalangi dan membatasi sang Jenderal meraih sebuah penghargaan. Harusnya kita turut berbangga ketika Gubernur Sulut dipandang berhak menerima suatu penghargaan apalagi diberikan oleh lembaga Akademik,” tegas mantan anggota DPRD ini.
Banyak contoh lanjut Mito para gubernur yang telah menerima gelar serupa. misalnya Olly Dondokambey (mantan Gubernur Sulawesi Utara) menerima gelar HC dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dapat penghargaan Doctor Kehormatan dari Universitas Airlangga (Unair). Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) dapat gelar HC dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jawa Barat) dapat HC dari Dong-A University, Korea Selatan. Ganjar Pranowo (mantan Gubernur Jawa Tengah) menerima Dr. (H.C.) dari UNY.
“Sampai saat ini saya masih merasa heran dan terus mencari penyebab kenapa ada yang mencoba coba membatasi langkah pak Gub dengan berbagai alasan. Padahal ini murni usulan dari Unsrat, apakah diterima atau tidak, itu menjadi keputusan mutlak YSK. Gelar ini merupakan salah satu gelar kehormatan, dan bukan datang begitu saja tapi telah melalui sebuah proses yang cukup panjang. Jadi, dari sisi hukum dan aturan akademik, tidak ada yang salah sebab pemberian Doktor Kehormatan memang hak universitas, bukan kehendak pribadi penerima.Kalau pun ada kelompok yang terkesan menghalangi, biasanya lebih karena dinamika politik, persepsi publik, atau kepentingan tertentu, bukan karena aturan,” tandasnya. (Ver)
2,851 total views, 1 views today

