Viral Kasus Pengrusakan Rumah dan Penganiayaan Hewan, KKP Bakal Periksa Pegawainya
JAKARTA, sulutexpress.com – Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Agus Perri Inkiriwang bakal menjalani pemeriksaan internal. Ia diduga terlibat pengrusakan rumah warga dan penganiayaan hewan. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memicu kecaman keras dari publik dan aktivis pencinta hewan.
Rekaman itu menampilkan tindakan Agus Perri yang diduga merugikan korban secara material sekaligus mencoreng citra KKP sebagai lembaga pemerintah.
Berdasarkan aturan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS menjaga kehormatan dan martabat PNS, pemerintah, dan negara.
Selain itu, Pasal 5 huruf a PP 94/2021 menyebutkan pelanggaran yang merugikan nama baik PNS, pemerintah, atau negara termasuk kategori larangan disiplin.
Pelanggaran juga mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai. Aturan itu mewajibkan pegawai menghormati martabat manusia serta melarang perbuatan tercela seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Staf Pelayanan Informasi Publik KKP, Eri, membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait Agus Perri sudah diterima. “Sudah pernah ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oknum pegawai KKP bernama Agus Perri Inkiriwang, pegawai di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ujarnya.
Menurut Eri, video dugaan perbuatan Agus Perri juga telah beredar di internal kantor KKP. Saat ini laporan tersebut sedang diproses oleh Bidang Kedisiplinan di Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi KKP.
Himawan Danang, pejabat di Bidang Kedisiplinan yang menangani kasus ini, menegaskan pihaknya akan memanggil Agus Perri untuk diperiksa. “Setelah menonton video viral tersebut, kami berkesimpulan kasus ini harus diproses. Sebagai PNS, seharusnya hal ini tidak dilakukan,” tegas Himawan di kantor KKP, Senin (11/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, tim Bidang Kedisiplinan juga akan turun langsung ke lokasi kejadian. Langkah itu diambil untuk mengumpulkan informasi secara menyeluruh. “Kami akan periksa dari dua sisi. Apakah ini terkait sengketa ahli waris atau persoalan lain, kami harus cek langsung di lapangan,” jelas Himawan.
Sementara itu, pengamat hukum Dany Paulus menilai kasus ini menjadi bukti perlunya penegakan disiplin dan kode etik secara tegas di lingkungan birokrasi.
“Perbuatan yang dilakukan oknum pegawai, seperti terekam dalam video, bukan hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana, tapi juga merusak citra lembaga dan martabat PNS,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurutnya, PNS semestinya menjadi teladan, bukan sebaliknya.
“Apalagi kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta aktivis pencinta hewan. Respons KKP harus menunjukkan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme,” tutup Dany. (SE/TIM)
![]()

