20 M Dana Covid Pemkab Sitaro Diduga ‘Tak Jelas’ Towoliu Sebut Mantan Kadis Kesehatan Sitaro Pihak Yang Harus Diperiksa

Manado, sulutexpress.com, Jumat (30/12/2022)-Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu, semakin gencar menyuarakan, dugaan adanya ketidak beresan dalam penggunaan dana covid 19 di Pemerintahan Kepulauan Sitaro.

Jika sebelumnya Towoliu membeber peruntukan dari anggaran Rp 20 M, yang termaktub dalam anggaran keseluruhan berbandrol Rp 60 M, kini lelaki yang terkenal vokal dalam mengawal setiap jengkal penggunaan uang negara ini, menyebut mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan saat pandemi terjadi, lelaki SR diduga merupakan orang yang paling bertanggungjawab.

‘Dari keseluruhan anggaran penanganan covid 19, di Kabupaten Kepulauan Sitaro, penggunaannya dikelola oleh Dinas Kesehatan, sehingga Kepala Dinas saat itu ‘harus’ bertanggungjawab. Rp 20 M ini uang negara dan penggunaannya, harus dipertanggungjawabkan.’ Tegas pria yang sudah malang-melintang dalam mengungkap kasus-kasus besar di bumi nyiur melambai ini.

Katanya lagi, dari hasil penelusuran saat penggunaan dana covid 19 senilai Rp 60 M, Dinkes Kepulauan Sitaro di nahkodai oleh lelaki ‘SR’.

‘Saat itu lelaki ‘SR’ merupakan Kepala Dinasnya, beliau yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Rp 20 M, yang diduga tidak jelas peruntukannya’. Ujarnya, sembari memastikan akan melaporkan hal ini kelembaga judikatif.

Menurut Towoliu, dirinya sudah mengkonfirmasi langsung ke mantan Kadis Dinkes Sitaro, yang kini menjabat sebagai Assisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah, Pemkab Kepulauan Sitaro. Bahkan Towoliu memberikan isi jawaban lelaki SR ke media ini.

‘Selamat malam pak, Tks infonya. Menurut saya tidak ada penyalahgunaan dana Covid di daerah, saat itu saya sebagai Kadis kesehatan tidak melakukan hal2 yang menyalahi aturan pak.. apalagi dalam jumlah begitu besar. Semua dapat kami pertanggungjawabkan dengan baik.
Demikian pak, tks.’ ini jawaban lelaki SR ungkap Towoliu.

Kendati demikian lelaki yang sudah berhasil membongkar kasus pemecah ombak likupang, yang pada akhirnya mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan mendekam di hotel prodeo, menanggapi santai jawaban lelaki SR.

‘Itu hak nya menjawab, waktu saya membongkar kasus pemecah ombak likupang juga dibantah oleh VAP, tapi lihat hasil akhirnya, setelah nanti saya laporkan, yang salah akan dinyatakan bersalah.’ Tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkapnya dana covid Rp 20 M, yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas terkait, terungkap saat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, meminta laporan pertanggungjawaban, dari setiap dinas dan badan yang ada. (can)

 283 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *