Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban: Dengan adanya Amnesti Pajak di Harapkan Memberi Kontribusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah di Kota Bitung

Foto Humas Bitung
Foto Humas Bitung

Bitung, sulutexpress – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, acara Sosialisasi Amnesti Pajak resmi di buka Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi, Selasa (23/8).

Lomban di dalam sambutannya menjelaskan bahwa Amnesi Pajak adalah merupakan pengampunan dimana artinya adalah, warga wajib pajak yang melaporkan hartanya, tak akan diberikan sangsi atau denda sehingga wajib pajak ini berani mengungkapkan harta dan tunggakan pajaknya, dengan demikian ia pun akan merasa lega.

Karena itulah bagi setiap warga dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya. Sebagai contoh adalah apabila ada harta yang berada di luar negeri saat ini harus segera di laporkan dan melapor apa saja yang belum dilaporkan. Seperti yang  di katakan dengan  “Ungkap, Tebus, Lega”.

“Adapun Tebus (harta bersih) merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan harta tambahan,” ujar Lomban.

Di akhir sambutannya Lomban mengatakan bahwa dengan adanya Amnesti Pajak, beliau berharap hal ini dapat memberikan kontribusi di kota Bitung.

“Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah di kota Bitung,” tutup Lomban.
(Onal/tim)

 827 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *