Selang Dua Bulan, Polda Sulut Ringkus 7 Tersangka Pengedar Sabu
Manado–Komitmen Polda Sulut untuk memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Utara melalui Dit Narkoba Polda Sulut, patut diacungkan jempol. Dimana, komitmen tersebut ditunjukan dengan penangkapan tujuh (7) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba).
Terungkap saat jumpa pers di Mako Dit Narkoba Polda Sulut, Jumat (28/10/2016) kemarin, selang September hingga Oktober 2016, ada enam kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tujuh orang tersangka yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulut.
Para tersangka masing-masing RT alias Ridwan (32) tertangkap di jalan Pelabuhan Ferry, Airtembaga Bitung pada 1 Oktober 2016 dan SW alias Allan (33) yang ditangkap di Jalan Perumahan Uka Baru Winenet Bitung pada 1 Oktober 2016. Menyusul MBT alias Marlon (34) tertangkap di salah satu hotel di kawasan Rike Kecamatan Wanea Manado pada tanggal 29 September.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap tersangka DDM alias Derol (31) di Desa Lemoh Timur Tombariri pada tanggal 15 Oktober. Tidak hanya disitu saja, tiga tersangka lainya VMR alias Morris (25) bersama RJBR alias Rocky (25) ditangkap di salah satu Resto di kawasan Mantos, dan seorang lelaki ARR alias Adrian (45) tertangkap saat berada dirumahnya di kawasan Tikala. Ketiga tersangka itu ditangkap pada tanggal yang sama yaitu 23 Oktober 2016.
Menurut keterangan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut AKBP Liston Bangkabg, ketujuh tersangka tersebut diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut. “Sedangkan total barang bukti sabu yang disita dari para tersangka kurang lebih 4 gram,” jelasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. (bob)
775 total views, 1 views today