KPK Akan Menerapkan Sangsi Bagi Siapa yang Melanggar

Sulut, sulutexpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo di Ruang Rapat C. J. Rantung, Selasa (24/4/2018) pagi.

Pembahasan rapat kali ini difokuskan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) meliputi pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah Provinsi Sulut dan Gorontalo.

Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS dalam sambutannya menerangkan bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) harus dilakukan secara optimal karena merupakan pendukung utama bagi masyarakat di berbagai aspek kehidupan dan menjadi modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

“Karenanya, SDA harus dapat dimanfaatkan se optimal mungkin, disamping itu pemanfaatnya harus senantiasa mendukung dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yakni : “pembangunan yang dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang,” katanya.

Terkait pemanfaatkan potensi SDA di Sulut, Silangen menegaskan bahwa Pemprov Sulut selalu berperan aktif didalamnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewenangan Provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.

“Pemprov Sulut senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha Sumber Daya Alam yang beroperasi di wilayah Sulut,” tandasnya.

Disamping itu, menurut Silangen, Pemprov Sulut juga telah menyederhanakan proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA antara lain melalui pelimpahan kewenangan kepada Perangkat Daerah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lanjut Silangen, melalui pendampingan dari pihak KPK, Pemprov Sulut telah berupaya menggunakan teknologi informasi untuk mewujudkan proses perizinan yang sesuai aturan.

“Lewat Supervisi Tim KPK, pemerintah provinsi berupaya agar proses perizinan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui aplikasi yang tersedia. Jadi selain kita memperbaiki sistem gaya, kita menempatkan ASN yang memiliki integritas dalam proses pelayanan perizinan SDA,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengatakan langkah konkrit dan pemformalan komitmen koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sektor sumber daya alam di Indonesia merupakan suatu terobosan yang baru dapat digelar.

“SDA menjadi salah satu fokus pemantauan dengan melihat potensinya yang besar dan berpeluang terjadinya penyelewengan,” tuturnya.

Lanjut Patria, sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK di sektor sumber daya alam di Indonesia meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan.

“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar,” bebernya.

Pertemuan itu turut dihadiri Inspektur Daerah Sulut Praseno Hadi, perwakilan Kanwil Bea Cukai Sulbagut, Kantor Imigrasi dan para pejabat dari Pemprov Sulut dan Gorontalo. (RFJS)

 977 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *